Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pelaku Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Buleleng Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Francelino Junior • Sabtu, 13 Januari 2024 | 03:07 WIB
Ilustrasi rudapaksa gadis 18 tahun di Buleleng. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Buleleng.
Ilustrasi rudapaksa gadis 18 tahun di Buleleng. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Buleleng.

SINGARAJA-Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa lalu (9/1), pelaku rudapaksa inisial KO, 40, akhirnya ditangkap polisi di rumahnya di wilayah Kecamatan Buleleng pada Kamis (11/1) siang. 

KO merupakan tersangka rudapaksa seorang perempuan berusia 18 tahun di sebuah kos-kosan di Kelurahan Banyuning pada Desember 2023 lalu.

Kanit IV PPA dan Tipiter Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra menjelaskan penangkapan KO dilakukan lantaran ia sudah ditetapkan sebagai tersangka serta bukti-bukti cukup yang mengarah kepadanya.

Tersangka sebelumnya yang berstatus terlapor sudah menjalani pemeriksaan secara intensif pada Selasa (9/1). Hingga akhirnya dengan alat bukti yang kuat, tahapan proses hukum naik ke penyidikan dilanjutkan gelar perkara, status KO berubah menjadi tersangka.

“Dengan bukti CCTV sepanjang jalan di sekitar TKP, hasil visum, dan keterangan korban, terlapor kini berstatus tersangka. Sudah ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Buleleng, yang bersangkutan sangat kooperatif,” ujar Yulio dikonfirmasi pada Jumat (12/1).

Dalam pengembangan kasus, polisi juga sempat meminta keterangan dari pemilik kos-kosan yang menjadi lokasi rudapaksa. Meskipun awalnya enggan berkomentar dan berkelit, tetapi pemilik kos tersebut akhirnya memberikan keterangan yang diperlukan oleh polisi.

“Di kos tersebut, tersangka hanya meminjam tempat yang ngakunya untuk beristirahat. Tempat itu milik temannya,” lanjutnya.

Saat ini KO ditahan di Rutan Polres Buleleng. Atas aksinya itu, ia disangkakan Pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 300 juta.

Penyidik pun tengah melengkapi berkas perkara, agar kasus rudapaksa tersebut segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, sudah tidak terlalu depresi,” jelas Yulio mengenai kondisi korban rudapaksa KO.

Diberitakan sebelumnya, korban yang berusia 18 tahun menjadi korban rudapaksa oleh Orang Tak Dikenal pada 11 Desember 2023 lalu. Kejadian ini terjadi saat korban kabur dari salah satu rumah sakit di Buleleng.

Korban saat itu tengah mendapat perawatan lantaran mencoba bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi, gara-gara orang tuanya yang bercerai.

Saat kabur pukul 19.00 WITA, korban bertemu dengan pria tak dikenal yang mengaku bernama Ketut. Ia menawarkan diri untuk mengantarkan korban ke rumah bibiknya di wilayah Kecamatan Kubutambahan.

Percaya dengan Ketut, korban pun menaiki sepeda motor korban. Namun bukan rumah bibiknya yang dituju, tetapi salah satu kos di Jalan Pulau Obi yang dituju Ketut.

Pelaku lalu menyuruh korban untuk mandi, tetapi korban memilih membasuh wajah dan kakinya karena air yang mengalir dari kran sangat kecil.

Saat itu juga, pelaku lalu mengunci pintu kamar kos dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Karena takut, korban pun hanya pasrah.***

Editor : Donny Tabelak
#Gadis dirudapaksa #Polres Buleleng #Rudapaksa