SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, David Bertrand Powers, 42, baru saja bebas dari penjara.
WNA tersebut ditahan di Lapas Singaraja, gegara tersangkut perkara narkoba.
Baru saja bebas dari Lapas Singaraja, dia sudah dijemput petugas dari Kantor Imigrasi Singaraja. Dia langsung menjalani masa detensi di Imigrasi.
Tak cukup sampai di sana, pria itu juga terancam diusir dari Indonesia karena telah berulah.
David diketahui ditahan di Lapas Singaraja selama 1 tahun 4 bulan. Dia kedapatan memesan narkoba saat beraktivitas di Singaraja.
Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, David dinyatakan bebas pada Kamis (18/1/2024). Dia bebas karena telah selesai menjalani pidana pokok alias bebas murni.
"WNA Amerika Serikat ini telah selesai menjalani masa pidananya selama 1 tahun 4 bulan. Kasus pidananya narkotika, sesuai Pasal 127 1 huruf A UU RI Nomor 35 tahun 2009," ujar Sutresna pada Kamis siang.
Selama menjalani masa penahanan di Lapas Singaraja, tidak ada keistimewaan yang diberikan pada WNA tersebut.
David wajib mengikuti berbagai jenis kegiatan pemasyarakatan. Dia juga disebutkan sudah mampu menyesuaikan bahasa sehari-hari serta kegiatan pembinaan yang diberikan.
“Pembinaan mereka disamakan dengan WBP lainnya, yakni pembinaan kepribadian dan kemandirian,” lanjutnya.
Dengan status WNA, proses pembebasan David Bertrand Powers berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI).
WNA yang bebas penjara, langsung diserahkan pada Kantor Imigrasi Singaraja. Sehingga kemarin pihak Lapas langsung menyerahkan David pada petugas dari Kantor Imigrasi Singaraja.
Untuk diketahui, David Bertrand Powers ditangkap polisi lantaran memiliki paket narkotika jenis psilosin dan dimetiltriptamin (DMT).
Jenis narkotika golongan I ini sebenarnya tak familiar di Indonesia, tetapi banyak beredar sebagai barang ilegal di benua Amerika.
WNA AS ini ditangkap setelah ia mengirim sebuah paket ke sebuah homestay di Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan.
Paket itu dikirimkan ke salah satu karyawan di sana. Merasa tak memesan barang, karyawan tersebut menolak menerima paket itu.
Belakangan, muncul seorang wisatawan mancanegara yang mengambil paket tersebut pada tanggal 31 Oktober 2023. Polisi langsung menangkap WNA tersebut saat mengambil paket di homestay.
Saat diperiksa, di dalam paket tersebut terdapat 151 butir pil yang mengandung zat psilosin dan 339,84 gram bubuk yang positif mengandung zat DMT. (*)
Editor : Eka Prasetya