Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terlibat Judi Online di Bali, Belasan Terdakwa Diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar

Putu Honey Dharma Putri Widarsana • Sabtu, 27 Januari 2024 | 01:10 WIB
Para terdakwa judi online diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar.
Para terdakwa judi online diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar.

radarbuleleng.id- Sebanyak 11 orang terdakwa perkara judi online diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (25/1/2024).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Kesebelas terdakwa tersebut adalah Arya Saputra,25, Adi Priyanto,28, Abzar Aldizki,26, Desi,22, Irfan Firdaus,26, Jumadi,25, Mardiana,37, Mukamad Ari Samata,20, Muhamad Rivaldi,22, dan Prezer Sagala,23. Mereka berperan sebagai telemarketing.

Sedangkan pada berkas terpisah, terdakwa Ricaldo,23, bertindak selaku koordinator telemarketing.

Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa kesebelas terdakwa bekerja dalam situs judi AUTO 88.

Mereka diamankan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri saat melakukan penggerebekan di Perumahan Jalan Gunung Sari Indah No A2, Pemogan, Denpasar Selatan (6/9/2023).  

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan mendakwa para terdakwa dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan kesatu, perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Setelah dibacakannya dakwaan dalam sidang tersebut, penasihat hukum dan para terdakwa pun tak mengajukan keberatan. 

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi oleh Jaksa Penuntut Umum,”ucap Majelis Hakim diakhir persidangan. ***

Editor : Donny Tabelak
#pengadilan negeri denpasar #judi online #bareskrim polri