SINGARAJA-Setelah pada sidang sebelumnya saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tidak datang, kini para saksi yang merupakan warga Desa Sumberklampok akhirnya hadir.
Sidang ketiga perkara penodaan agama Hindu ini berlangsung pada Kamis (1/2) pukul 11.30 WITA di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.
Sidang ini dipimpin Hakim Ketua, I Made Bagiarta serta Hakim Anggota, Hermayanti dan Pulung Yustisia Dewi. Hadir juga JPU, Gede Putu Astawa dan Isnarti Jayaningsih.
Saksi yang hadir yakni Putu Sumerta dari Badan Keamanan Desa Adat (Bakamda), Putu Artana yang merupakan Kelian Desa Adat, dan I Wayan Sawitra Yasa yang merupakan perbekel.
Mereka bertiga semuanya berasal dari Desa Sumberklampok, dan dihadirkan JPU karena mengetahui peristiwa itu.
Merunut dari persidangan sebelumnya pada Kamis lalu (25/1) dengan agenda serupa, saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya yakni Taruna, Sumerta, dan Sumertayasa.
Mereka bertiga dari unsur pecalang dan Bakamda Desa Sumberklampok, namun tidak hadir.
Dalam sidang ini, di tengah-tengah tanya jawab JPU dan saksi, sempat diwarnai permintaan dari JPU agar warga yang pernah dimintai keterangan oleh penyidik maupun saksi lainnya untuk keluar dari dalam ruang sidang.
Akhirnya sejumlah warga yang hadir baik umat Hindu dan Muslim yang pernah diperiksa dan menjadi saksi berikutnya diperintahkan keluar oleh majelis hakim.
Tak sampai di situ, terdakwa Mokhamad Rasad bahkan sempat menyela jawaban saksi Putu Sumerta saat tanya jawab saksi dengan JPU.
Tetapi ia diingatkan oleh hakim untuk tenang, karena saat itu hanya saksi yang boleh berbicara.
Dalam kesaksiannya, Putu Sumerta yang merupakan Bakamda Desa Sumberklampok mengatakan bahwa saat itu ia sudah berada di lokasi kejadian pada 22 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 WITA dan bertugas bersama empat orang pecalang lainnya.
Hingga sekitar pukul 10.00 WITA datang warga yang menurut perkiraannya sekitar 30-40 orang.
Mereka datang menaiki sepeda motor dan meminta untuk melewati portal pembatas menuju Pantai Segara Rupek. Tetapi dilarang oleh Sumerta karena saat itu hari Nyepi.
“Saat itu datang juga Pak Mat (Mokhamad Rasad) yang menerobos lewat samping dan memaksa masuk. Dia ngomong ini kan bukan jalan raya,” katanya menjawab pertanyaan JPU.
Bahkan keduanya juga sempat saling melempar pertanyaan saling mengenal saat itu, meskipun mereka berdua bertetangga.
Tak ingin terjadi kegaduhan lebih lanjut, Sumerta lalu menghubungi Kelian Desa Adat Sumberklampok, Putu Artana melalui HT.
Artana yang melanjutkan kesaksian, saat di lokasi ia sudah melihat kerumunan banyak orang. Ia pun menjelaskan surat himbauan terkait perayaan Nyepi yang dikeluarkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Surat himbauan itu, kata Artana juga sudah disosialisasikan kepada tokoh-tokoh Muslim dan pengurus Masjid setempat.
“Saat itu saya bernegosiasi dengan Pak Mat untuk memulangkan warga yang sudah lolos, tetapi tiba-tiba datang Saini yang langsung buka portal,” jelas Kelian Desa Adat itu.
Meskipun sempat membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, tetapi pada akhirnya dalam paruman agung diputuskan untuk mencabut laporan dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
“Kami sudah lakukan paruman agung bahwa persoalan ini dicabut, selesai secara kekeluargaan untuk menjaga situasi di Sumberklampok. Kami hanya ingin jaga perdamaian,” lanjutnya.
Sementara itu, Perbekel Sumberklampok, I Wayan Sawitra Yasa mengaku ia mengetahui permasalahan tersebut pada sore hari yang diterimanya melalui aplikasi pesan dari seorang pecalang.
Sawitra juga menjelaskan bahwa pihaknya telah meminta kepala dusun untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai himbauan dari surat yang dikeluarkan FKUB terkait Nyepi.
Pihaknya pun sempat melakukan pertemuan yang melibatkan sejumlah pihak, terdakwa saat itu menyampaikan permintaan maafnya secara langsung.
Dalam sidang itu, ia menaruh harapan agar kasus ini tidak berlarut penyelesaiannya, karena ditakutkan akan menciderai rasa kebersamaan yang telah terbangun sejak lama.
“Kami sudah bergandengan tangan. Ini jadi pelajaran bagi kami, dua terdakwa sudah berjanji tidak mengulangi kesalahan. Mohon diselesaikan kekeluargaan sesuai dengan hasil paruman,” harap Sawitra dalam kesaksiannya.
Selain JPU, majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa juga menanyakan kepada para saksi perihal kejadian yang viral itu.
Usai sidang, Kuasa Hukum Terdakwa, Agus Samijaya mengatakan berdasarkan kesaksian dari Bakamda, Kelian Desa Adat, dan Perbekel Desa Sumberklampok, peristiwa itu hanya sebatas buka portal saja.
Menurutnya, unsur pada Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama sesuai dakwaan JPU tidak terpenuhi.
“Dari keterangan saksi tadi, yang terjadi hanya buka tali dan portalnya saja. Jelas Pasal 156a dan Pasal 156 KUHP yang unsur keduanya permusuhan, kebencian, dan menyebarkan hal sifatnya penistaan kepada agama dan golongan tertentu, tidak terbukti sama sekali,” jelasnya.
Terkait surat dari Parisada Hindu Dharma (PHDI) Bali yang meminta kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum, Samijaya mengatakan hal tersebut masuk dalam intervensi peradilan.
Samijaya menduga hal ini juga menjadi gagalnya Restoratif Justice (RJ) yang sebelumnya tim kuasa hukum mohon.
“Akhirnya kami ambil kesimpulan, RJ gagal karena jangan-jangan surat dari PHDI Bali. Padahal PHDI Kabupaten dan Kecamatan sudah setuju untuk penyelesaian secara RJ dan damai. Seperti disampaikan Perbekel, desa mawa cara dan desa kala patra,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak