Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dua Terdakwa Pemburu Satwa di Taman Nasional Bali Barat Dituntut Penjara 1,6 Tahun

Francelino Junior • Rabu, 7 Februari 2024 | 04:15 WIB
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada sebut dua terdakwa perburuan satwa di kawasan TNBB dituntut penjara 1,6 tahun.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada sebut dua terdakwa perburuan satwa di kawasan TNBB dituntut penjara 1,6 tahun.

SINGARAJA-Putu Arya Wiguna alias Apel, 40, dan Kadek Dandi, 19, dituntut hukuman penjara selama 1,6 tahun.

Mereka merupakan dua dari empat orang pelaku perburuan liar satwa di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) pada Sabtu, 14 Oktober 2023 lalu.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan dua terdakwa mengikuti sidang pada Senin (5/2) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Yang dipimpin Hakim Ketua, I Gusti Made Juliartawan dengan Hakim Anggota, Ni Made Kushandari dan Ni Putu Asih Yudiastri.

Berdasarkan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Pramartha, Apel dan Dandi dinyatakan bersalah karena telah melanggar UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baik Apel dan Dandi dinyatakan melakukan tindak pidana Dengan Sengaja Mengangkut Satwa yang Dilindungi dalam Keadaan Mati.

Ini sebagaimana dalam Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) huruf b juncto Pasal 33 Ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana pada kedua terdakwa, berupa pidana penjara masing masing selama satu tahun dan enam bulan. Dikurangi selama dalam tahanan dengan perintah agar para terdakwa tetap dalam tahanan dan denda masing masing sebesar Rp 5 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujar Alit Ambara dikonfirmasi pada Selasa (6/2).

Untuk diketahui, Putu Arya Wiguna dan Kadek Dandi merupakan dua dari empat pelaku yang sudah ditangkap.

Sedangkan Ketut Sumantra alias Lotot, 31, dan Moch Hasan Basri alias Abas, 27, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng.

Bersama pelaku lainnya, kedua terdakwa ini dipergoki petugas TNBB ketika mengangkut belasan satwa liar dalam kondisi mati di kawasan Prapat Agung, Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada Sabtu, 14 Oktober 2023 sekitar pukul 01.40 Wita.

Saat itu, petugas TNBB menemukan 11 ekor kijang, tiga ekor babi hutan, dan satu ekor rusa di dalam mobil Toyota Kijang DK 1532 WB yang digunakan para pelaku. Sementara empat pelaku memilih kabur meninggalkan barang bukti saat dikejar petugas.

Kadek Dandi pada akhirnya ditangkap polisi pada Selasa, 17 Oktober 2023 di wilayah Kabupaten Klungkung. Sedangkan Putu Arya Wiguna diamankan pada Minggu, 11 November 2023, setelah bersembunyi di Jawa Timur.

Berdasarkan pengakuannya, Apel dan Dandi berperan membantu mengangkut satwa hasil buruan, berdasarkan ajakan dan permintaan dari Lotot dan Abas. ***

Editor : Donny Tabelak
#perburuan satwa liar #taman nasional bali barat #kejari buleleng