SINGARAJA-Agus Hermadi alias Agus Begok, 36, pria asal Kelurahan Kampung Singaraja, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini terancam penjara selama lima tahun.
Dia tertangkap mencuri sepeda motor Honda Beat DK 6690 UBA milik tetangganya bernama Ahmad Aidil Islami pada Kamis lalu (1/2) sekitar pukul 20.00 WITA.
Peristiwa pencurian ini berawal dari datangnya korban datang ke lokasi kejadian, dan memarkirkan kendaraannya di sebelah Masjid Nurul Mubin, yang lokasinya di depan TK Nurul Mubin sekitar pukul 16.00 WITA.
Kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, adik korban bernama Arjuna, hendak menggunakan sepeda motor Honda Beat tersebut. Namun, ia kaget lantaran motor tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban langsung melaporkan peristiwa hilangnya sepeda motor ke Polsek Singaraja.
Polisi kemudian berhasil mengungkap pencurian ini, setelah mendapat informasi bila sepeda motor Honda Beat DK 6690 UBA terpantau berada Desa Jinengdalem, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Saat itu, sepeda motor dikendarai oleh Nyoman Sudiarsa, pria asal Kelurahan Banyuning.
Setelah mengamankan sepeda motor itu, polisi juga berhasil menangkap pelaku Agus Begok di Gang Damar Wulan, Jalan Gempol, Kelurahan Banyuning.
“Pelaku melancarkan aksinya karena ada kesempatan, yakni kunci sepeda motor yang nyantol. Dari pengakuan pelaku, sepeda motor itu digadaikan kepada seseorang tidak dikenal di wilayah Banyuning seharga Rp 5 juta. Uang itu untuk foya-foya,” ujar Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Komang Agus Sudarsana dalam rilis pada Senin (19/2) pukul 11.00 WITA di Mapolres Buleleng.
Kompol Agus menyebutkan, bila tersangka dan korban merupakan bertetangga. Tetapi mereka tidak saling mengenal. Agus Begok yang bekerja sebagai wiraswasta, lanjut Kapolsek Kota Singaraja, bukan seorang residivis.
“Terhadap pelaku Agus Hermadi alias Agus Begok disangkakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan hukuman lima tahun penjara,” pungkas Kompol Agus.***
Editor : Donny Tabelak