Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Beh! Ternyata Residivis yang Kembali Kumat Ini Nekat Curi Mobil di Showroom, Uangnya Dipakai Tajen

Francelino Junior • Kamis, 7 Maret 2024 | 01:02 WIB
Tersangka Mang Agus dikawal polisi ke hadapan awak media. Ia merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.
Tersangka Mang Agus dikawal polisi ke hadapan awak media. Ia merupakan residivis yang baru saja keluar dari penjara.

SINGARAJA-Komang Agus Juniarta alias Mang Agus, 23, warga Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng tak kenal jera.

Ia kembali berurusan dengan hukum. Residivis dan baru saja keluar dari penjara sekitar empat bulan lalu ini kembali melakukan pencurian.

Tak tanggung-tanggung, Mang Agus mencuri mobil Daihatsu Feroza DK 1682 FAZ yang diparkirkan dalam showroom Krisna Jaya Motor di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.

Kasusnya baru diketahui pada Sabtu lalu (2/3) sekitar pukul 07.30 Wita oleh saksi Putu Suyasa yang bekerja di showroom tersebut.

Saat itu, saksi melihat mobil Daihatsu Grand Max Pick Up dan Suzuki Escudo yang ada di dalam showroom sudah berada di luar. Suyasa bergegas masuk dan mendapati mobil Daihatsu Feroza sudah tidak berada di lokasi.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bila mobil tersebut sempat diposting di media sosial Facebook.

Tak sampai di situ, polisi juga menerima informasi ada sebuah mobil yang dibawa ke bengkel menggunakan mobil derek karena ada kerusakan pada Sabtu (2/3) malam.

Berbekal informasi tersebut, polisi lalu bergegas menuju bengkel yang berada di daerah Kabupaten Tabanan. Benar saja, mobil Daihatsu Feroza DK 1682 FAZ hasil curian itu berada di sana.

"Polisi kemudian menunggu dan memantau pelaku di sekitar lokasi. Pada Minggu (3/3) sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku ditangkap diamankan di Jalan Yeh Gangga, Tabanan kemudian dibawa ke Polsek Singaraja," ujar Kanit Reskrim Polsek Kota Singaraja, AKP Komang Sudarsana dalam rilis pada Rabu (6/3) pukul 11.00 Wita di Polres Buleleng.

Lalu bagaimana pelaku bisa membawa kabur mobil tersebut dari dalam showroom? AKP Sudarsana menjelaskan bila pelaku bisa masuk ke dalam showroom dengan cara merusak gembok menggunakan obeng. 

Setelah masuk, pelaku lalu mendorong mobil Daihatsu Grand Max Pick Up dan Suzuki Escudo yang berada tepat di depan mobil Daihatsu Feroza. Sehingga ia bisa membawa kabur mobil second tersebut.

"Pelaku membawa kabur mobil tersebut karena di dalamnya terdapat kunci mobil juga STNK-nya. Lalu dibawa kabur ke wilayah Kabupaten Tabanan. Dari pengakuannya, ia melakukan aksi ini seorang diri," lanjut AKP Sudarsana.

Sementara itu, Mang Agus mengaku jika ia belajar mengendarai mobil secara otodidak. Ia juga mengaku tidak pernah belajar membongkar mobil.

"Niat sendiri untuk maling. Uang hasil pencurian dijual untuk judi sabung ayam," katanya dengan wajah bengkak.

Atas aksinya, Mang Agus disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sekedar diketahui, Mang Agus sudah berurusan dengan pihak kepolisian karena sejumlah kasus pencurian di Kabupaten Buleleng juga di Kabupaten Karangasem sejak usia 14 tahun.

Ia pun baru saja keluar dari penjara sekitar empat bulan lalu, setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun. ***

Editor : Donny Tabelak
#Daihatsu Feroza #judi sabung ayam #tajen #Polres Buleleng #pencurian mobil #residivis ditangkap