Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kurir 58.799 Butir Ekstasi Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Mantap Ajukan Banding

Francelino Junior • Jumat, 22 Maret 2024 | 03:05 WIB

 

Ketiga terdakwa pengedar ribuan narkotika saat menjalani sidang di PN Singaraja. Mereka bertiga mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Ketiga terdakwa pengedar ribuan narkotika saat menjalani sidang di PN Singaraja. Mereka bertiga mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU.

SINGARAJA-Pasca pembacaan vonis pada Kamis (14/3) lalu kepada tiga terdakwa kurir 58.799 butir ekstasi, kini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada I Gede Krisna Paranata alias Ode. Sebelumnya Ode dituntut JPU hukuman mati.

Sementara Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit divonis penjara 18 tahun. Sebelumnya mereka berdua dituntut hukuman seumur hidup.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa mengatakan bila pihaknya sudah mengajukan banding pada Rabu (20/3) terhadap vonis ketiga terdakwa itu.

Ini karena putusan majelis hakim yang dianggap tidak sesuai alias lebih ringan dari tuntutan JPU.

Padahal, JPU berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis berat kepada ketiga orang terdakwa itu, mengingat para terdakwa merupakan sindikat narkotika.

Dalam pertimbangan JPU dalam mengambil tuntutan, lanjut Dewa Baksara, terdakwa Ode dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.

Selain itu Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara. 

Sedangkan Alit dan Pongek, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, keduanya juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkotika. 

“Banding sudah JPU ajukan melalui PN Singaraja, untuk selanjutnya diproses di Pengadilan Tinggi Denpasar. Pertimbangannya, karena vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan penuntut umum,” jelasnya dikonfirmasi pada Kamis (21/3).

Memperkuat banding, Dewa Baskara yang juga Humas Kejari Buleleng, mengatakan bila JPU yang menangani perkara narkotika ini tengah menyiapkan memori banding.

Tentu saja agar majelis hakim di pengadilan tinggi dapat menjatuhkan vonis kepada Ode, Alit, dan Pongek sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Buleleng. 

“Kami siapkan memori banding untuk menguatkan apa tuntutan kami,” sambungnya lagi. 

Terpisah, Penasehat Hukum Terdakwa, Indah Elysa mengatakan bila ketiga kliennya juga mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Singaraja.

Dengan harapan, vonis yang dijatuhkan dapat lebih ringan lagi, karena mereka memiliki pertimbangan hukum sendiri.

Pihaknya pun tengah menyiapkan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi Denpasar.

“Karena jaksa banding, kami banding. Karena ada alasan-alasan dalam putusan yang menjadi pertimbangan banding. Kami masih menunggu putusan lengkapnya, selanjutnya kami susun memori banding,” katanya.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan keputusan pada Kamis (14/3) di PN Singaraja, I Dewa Gede Krisna Paranata alias Ode divonis hukuman penjara seumur hidup. Ia berperan sebagai otak pengiriman 58.799 butir pil ekstasi.

Sedangkan I Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek serta Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar atau 1 tahun kurungan.

Majelis hakim menyatakan pada terdakwa terbukti sah dan meyakinkan telah bersalah, karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, sesuai dengan amar putusan, para terdakwa melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I jenis MDMA yang beratnya melebihi lima gram.

Keputusan lebih ringan ini didapatkan Ode, Pongek, dan Alit, karena tiga pertimbangan yang meringankan.

Yakni terdakwa yang berterus terang dalam persidangan, bersikap sopan dalam persidangan, serta mereka bertiga merupakan tulang punggung keluarga dan masih muda. Sehingga diharapkan bisa merubah diri.

Sementara sebelumnya pada Selasa (5/3), JPU Kejari Buleleng menuntut Ode dituntut hukuman mati. Dua rekannya, Pongek dan Alit masing-masing dituntut dengan pidana penjara seumur hidup. ***

Editor : Donny Tabelak
#pn singaraja #sindikat narkoba #kurir ekstasi #vonis pengedar narkoba #kejari buleleng