SINGARAJA-Masih ingat dengan kejadian pencurian tas milik pekerja baliho di parkir sebuah minimarket pada Senin (18/3) lalu dengan modus pinjam korek api?
Kini pelakunya berhasil ditangkap Polsek Kota Singaraja pada Kamis (21/3) sekitar pukul 20.00 Wita di rumahnya.
Pelaku diketahui bernama Fajar Gunawan, 37, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.
Yang mencengangkan, alasan pelaku melakukan aksi kriminal lantaran untuk bermain judi juga membeli narkoba.
Diketahui, pelaku mengambil sebuah tas selempang, yang di dalamnya berisi satu buah handphone, uang tunai Rp 800 ribu, serta surat berharga. Dengan total kerugian korban sebanyak Rp 2,6 juta.
“Pelaku mengakui perbuatanya, dan mengaku menggunakan uang hasil pencurian untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu serta digunakan juga untuk bermain judi slot,” ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika pada Kamis (28/3) siang.
Sebelumnya, pelaku melancarkan aksinya pada Senin (18/3) sekitar pukul 19.30 Wita di parkiran sebuah minimarket di Jalan Erlangga, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng.
Saat itu, korban bernama Joni Irawan, 39, warga Kabupaten Jember, Jawa Timur bersama dua rekannya Topan Prayogi, 32, dan Riki Irawan, 34, tengah memasang baliho salah satu produk di ujung Jalan Diponegoro.
Di ujung Jalan Diponegoro memang langsung terhubung dengan Jalan Erlangga, dan diseberangnya ada sebuah minimarket.
Tiga orang asal Jawa Timur ini datang untuk memasang baliho mengendarai mobil Daihatsu Grand Max DK 8617 BS.
Saat mereka tengah bekerja, tiba-tiba datang pelaku Fajar yang saat itu menggunakan baju koko motif batik berwarna coklat dengan sarung hitam bergaris, dengan tujuan meminjam korek api.
Pelaku saat itu mengendarai sepeda motor Honda Vario DK 3086 UBC serta mengenakan helm.
Namun tak berselang lima menit setelah meminjam korek api, Fajar malah membawa kabur tas milik korban yang saat itu diletakkan di kursi depan mobil, yang saat itu diparkirkan di parkir minimarket itu.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku Fajar Gunawan ini bahkan terekam CCTV, dan tersebar di media sosial.
“Terhadap pelaku sudah ditahan dan dapat disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” pungkas AKP Diatmika. ***
Editor : Donny Tabelak