Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap! Pengedar Sabu Ini Selalu Transaksi Narkoba di Kandang Ayam

Francelino Junior • Selasa, 16 April 2024 | 01:25 WIB
Gede Agus Susastrawan alias Kales tampak santai saat ditampilkan dalam rilis. Ia kedapatan membawa 25 paket sabu-sabu.
Gede Agus Susastrawan alias Kales tampak santai saat ditampilkan dalam rilis. Ia kedapatan membawa 25 paket sabu-sabu.

SINGARAJA-Gede Agus Susastrawan alias Kales, 38, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng ditangkap polisi di sebuah kandang ayam.

Saat ditangkap, polisi berhasil mendapatkan 25 paket sabu dari tangannya.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyebutkan dari tersangka Kales, polisi mendapatkan sabu-sabu dengan total 18,33 gram dari 25 paket sabu yang dibawanya.

Uniknya, ia menjadikan kandang ayam sebagai tempat transaksi narkotika.

Ditangkapnya Kales pada Minggu (7/4) sekitar pukul 17.55 Wita, berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di Desa Sudaji.

Polisi yang sudah mendapatkan informasi, kemudian melakukan pemantauan di sebuah kandang ayam di Banjar Dinas Kaja Kangin.

Kales lantas menjadi Target Operasi (TO) Tim Khusus Bhayangkara Goak Poleng yang juga bertugas mengurangi peredaran narkotika di Buleleng.

Polisi kemudian menangkap Kales saat ia berada di areal kandang ayam. Penggeledahan dilakukan terhadap tersangka, dan didapati barang bukti 25 paket sabu-sabu dengan berat 18,33 gram di dalam tas pinggangnya.

“Paket narkoba jenis sabu-sabu itu disimpan di dalam tas pinggang yang digunakan tersangka. Ia mengakui barang bukti itu miliknya,”ujar AKBP Widwan dalam rilis pers pada Senin (15/4) pagi di Mapolres Buleleng.

Pasca ditangkap, pria berperawakan kurus itu tengah didalami polisi mengenai asal usul narkotika yang didapatkannya itu.

Selain itu, polisi juga memburu pelanggan sabu-sabu Kales.

AKBP Widwan pun memberi peringatan kepada para pengguna dan pengedar untuk menghentikan kegiatan negatif itu.

Dengan tegas, Kapolres Buleleng itu menegaskan tidak ada toleransi bagi mereka yang terbukti bersalah.

“Kepada pengguna dan pengedar narkoba segera hentikan. Zero tolerance,” tegasnya.

Akibat memiliki dan menguasai 25 paket narkotika itu, Kales dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ia terancam mendekam paling lama 12 tahun di penjara dan paling singkat empat tahun penjara.

Juga dengan denda paling banyak Rp 8 Miliar, paling sedikit Rp 800 juta. ***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #pengedar narkoba ditangkap #kandang ayam