Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terungkap, Pemuda di Buleleng Ini Selain Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Juga Garap Sepupu Sendiri

Francelino Junior • Sabtu, 4 Mei 2024 | 01:39 WIB
Ilustrasi anak di bawah umur jadi korban persetubuhan yang dilakukan seorang buruh bangunan di Karangasem, Bali.
Ilustrasi anak di bawah umur jadi korban persetubuhan yang dilakukan seorang buruh bangunan di Karangasem, Bali.

SINGARAJA-Pasca Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar telah selesai mengkaji berkas, kini Polres Buleleng menyusun berkas perkara milik KS, 17, tersangka persetubuhan anak di bawah umur yang beraksi di dua lokasi dan waktu berbeda. 

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan bila penyidik Unit PPA Sat Reskrim tengah menyusun berkas perkara KS. 

Nantinya, berkas yang telah disusun itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk diteliti jaksa.

“Setelah kemarin dikaji Bapas Denpasar, saat ini penyidik melakukan pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejari Buleleng. Setelah itu berkasnya akan diteliti jaksa untuk memastikan kelengkapannya,” ujar AKP Diatmika dikonfirmasi Jumat (3/5) siang.

Untuk diketahui, KS ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus laporan persetubuhan anak di bawah umur. Parahnya, dua kasus itu terjadi pada awal tahun 2024 ini. 

Kasus pertama KS terjadi pada Minggu (28/1) di Desa Menyali, Kecamatan Sawan, yang korbannya adalah sepupunya sendiri, yang berusia 16 tahun.

Pada kasus ini, ia sudah terlebih dahulu menjadi tersangka.

Namun KS kembali berulah dan kembali dilaporkan karena diduga menyetubuhi pacarnya.

Kasus keduanya itu melibatkan korban berinisial NS, 16, yang dibawa kabur dan diinapkan di rumah tersangka selama empat hari. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (3/6) sekitar pukul 09.00 Wita.

Selama rentang waktu tersebut, KS diduga telah menyetubuhi NS beberapa kali. KS pun kembali ditetapkan sebagai tersangka lagi.

AKP Diatmika melanjutkan, meskipun tersangka KS melakukan dua kasus persetubuhan anak, tetapi penyidik menyusun berkasnya secara terpisah. 

Ini dilakukan karena korban, waktu dan tempat kejadian pada kedua kasus tersebut berbeda. 

“Berkasnya di-split (dipisah). Karena KS menjadi tersangka di dua laporan yang berbeda,” lanjutnya. 

Mengenai pasal, penyidik menjerat KS dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Dalam pasal itu, KS terancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. ***

Editor : Donny Tabelak
#Polres Buleleng #persetubuhan anak di bawah umur #Persetubuhan #kejari buleleng