SINGARAJA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menuntut Acmat Saini, 51, dan Mokhamad Rasad, 57, dua terdakwa penistaan agama di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng saat Nyepi tahun 2023 lalu dengan enam bulan penjara.
Pembacaan tuntutan itu digelar di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (8/5) siang. Yang dipimpin Hakim Ketua, I Made Bagiarta serta hakim anggota, Hermayanti dan Wayan Eka Satria Utama. Dengan JPU, I Gede Putu Astawa dan Isnarti Jayaningsih.
JPU menuntut kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada dua terdakwa penistaan agama saat Nyepi 2023 lalu.
Karena berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, dari keterangan saksi, surat, ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, ternyata perbuatan Acmat Saini dan Mokhamad Rasad memenuhi unsur pidana yang didakwakan.
Juga tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan para terdakwa. Sehingga Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dapat dimintai pertanggungjawaban dan dijatuhi pidana.
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Singaraja, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa berupa pidana penjara selama enam bulan, dengan perintah agar para terdakwa ditahan,” kata JPU membacakan surat tuntutannya.
JPU menyebut Acmat Saini dan Mokhamad Rasad dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 156a KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yang intinya mengenai tindakan secara bersama-sama dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Meski begitu, ada beberapa hal yang meringankan dakwaan Acmat Saini dan Mokhamad Rasad. Yakni mereka belum pernah dihukum, para terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya, sudah ada perdamaian antara para terdakwa dengan pelapor, dan para terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.
“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa telah mengganggu keharmonisan hubungan sosial diantara masyarakat Hindu dan masyarakat Muslim,” sambung JPU.
Bersamaan dengan itu, JPU juga menuntut kepada majelis hakim agar menyatakan barang bukti berupa satu lembar Surat Seruan Bersama Majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945, tertanggal 13 Februari 2023.
Kemudian satu gabung Surat Rekomendasi dari Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Provinsi Bali, tanggal 5 Juni 2023.
Selain itu, menuntut mengembalikan kepada saksi I Nyoman Kenak, berupa satu gabung dokumen Seruan Forum Kerukunan Umat Beragama Kab. Buleleng tentang Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945 dan awal Bulan Suci Ramadhan Tahun 1444 H Nomor: 400.8/03/III/FKUB BLL/2023, tanggal 10 Maret 2023.
Serta satu gabung dokumen daftar hadir rapat/paruman tertanggal 16 Maret 2023.
Juga menuntut pengembalian barang bukti kepada I Wayan Sawitrayasa, berupa satu lembar Surat Edaran dari Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) Nomor: SE.279/T.16/TU/UM/2023 tanggal 17 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Balai TNBB. ***
Editor : Donny Tabelak