RadarBuleleng.id - Kasus dugaan tindakan pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), terus bergulir di Pengadilan Negeri Tabanan.
Sidang terhadap kasus tersebut, telah bergulir hingga agenda penuntutan. Sidang penuntutan digelar kemarin (7/5/2024).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Tabanan menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 8 tahun kepada Jro Dasaran Alit.
Baca Juga: Lecehkan Wanita Asal Buleleng, Jro Dasaran Alit Dibawa ke Kejaksaan
Jaksa berpendapat, Dasaran Alit telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2021.
Dia diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan asal Buleleng. Perbuatannya mengakibatkan korban terguncang secara psikis.
Kasi Pidana Umum Kejari Tabanan, Ngurah Wahyu Resta mengatakan, JPU yakin Dasaran Alit telah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu primair yang diajukan penuntut umum.
“Sebagaimana dakwaan kesatu primair,” katanya.
Baca Juga: Lecehkan Wanita Buleleng, Penangguhan Penahanan Dasaran Alit Ditolak. Begini Alasan Jaksa!
Selain menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara, penuntut umum juga mendesak majelis hakim menjatuhkan sanksi denda kepada terdakwa Dasaran Alit.
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” jelasnya.
Terpisah, pengacara dari Dasaran Alit, I Kadek Agus Mulyawan belum bisa diminta keterangannya perihal tuntutan yang disampaikan JPU tersebut.
Namun, berdasarkan informasi dari tim JPU, tim pengacara akan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa.
Agenda sidang terhadap Jero Dasaran Alit masih akan berlanjut pada Senin (13/5) dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari pengacara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya