SINGARAJA-Febri Kriswanto, 38, Agus Prastyo, 38, Agus Heri Kustanto, 46, dan Ariono, 46, asal Kota Surabaya, Jawa Timur kini harus berurusan dengan polisi di Buleleng.
Mereka berempat ditangkap karena melakukan pencurian baterai atau aki kering milik salah satu perusahaan telekomunikasi.
Terungkapnya peristiwa pencurian ini, berawal dari Tim Opsnal Polsek Sukasada yang mencurigai sebuah mobil pick up warna putih yang melintas di di wilayah Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng menuju ke arah Denpasar, dengan kecepatan tinggi pada malam hari.
Polisi pun mengejar mobil pick up dengan nomor polisi P 8044 VN itu. Mengetahui dikejar polisi, pengemudi mobil lantas menambah kecepatannya, hingga akhirnya berhasil dihentikan di proyek shortcut di KM 18, Desa Gitgit.
Setelah berhasil dihentikan, polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaannya. Apalagi mobil terbuka itu, baknya ditutup dengan terpal. Di sana, polisi menemukan 16 aki milik salah satu perusahaan telekomunikasi.
“Empat orang tersebut tidak dapat memberikan bukti dokumen surat jalan atau surat tugas. Penjelasannya juga tidak tepat, sehingga diamankan ke Polsek Sukasada beserta barang buktinya,” ujar Kapolsek Sukasada, Kompol Nyoman Adika dalam rilis pers pada Sabtu (11/5) pukul 13.00 Wita.
Ternyata, kaburnya mereka ke Denpasar usai melakukan pencurian empat aki yang terpasang di Tower BTS Site Padangbulia, di Dinas Padangbulia, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 22.00 Wita.
Pada Minggu (5/5) pukul 14.50 Wita, pihak telekomunikasi melaporkan kehilangan empat aki tower ke polisi.
Atas laporan itu, polisi lalu menginterogasi keempat pria yang diamankan sebelumnya. Karena dari mereka juga, polisi berhasil mengamankan 16 aki.
“Mereka mengaku telah mengambil aki tower. Tetapi tidak hanya di satu lokasi, melainkan di beberapa lokasi berbeda,” lanjut Kompol Adika.
Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya di tower perusahaan telekomunikasi yang sama.
Yakni mencuri empat aki di tower yang berada di Jalan Gunung Rinjani, Kecamatan Buleleng, kemudian delapan aki di tower yang terpasang di Kecamatan Seririt. Ditambah dengan empat aki di tower yang terpasang di Desa Padangbulia.
“Dalam melakukan aksinya, mereka merusak pagar tower lalu memanjatnya. Kemudian aki yang diambil dinaikkan ke dalam mobil pick up,” sambungnya.
Sementara salah satu pelaku, Agus, mengatakan ia dan teman-temannya memang bekerja sebagai tukang borongan untuk tower. Karena sepi pekerjaan, ia bersama komplotannya itu akhirnya nekat mencuri aki tower.
“Nyuri untuk biaya pulang. Akinya mau dijual di loak di Bali. Kalau empat aki itu seharga Rp 1,2 juta. Kami mencurinya dalam sehari,” katanya menjelaskan dengan lancar.
Akibat ulah keempat pria asal Surabaya ini, mereka terancam mendekam di penjara selama tujuh tahun. Sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ***
Editor : Donny Tabelak