Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Gaya Elite, Ekonomi Sulit. Pembantu Curi Perhiasan Majikan Demi Beli Baju Branded

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Senin, 13 Mei 2024 | 01:32 WIB

 

DEMI TAMPIL MODIS: Ni Komang ASD (kiri) dan kekasihnya, I Ketut JDA ditangkap polisi gara-gara mencuri perhiasan demi tampil modis.
DEMI TAMPIL MODIS: Ni Komang ASD (kiri) dan kekasihnya, I Ketut JDA ditangkap polisi gara-gara mencuri perhiasan demi tampil modis.

RadarBuleleng.id - Polisi menangkap seorang pembantu rumah tangga yang mencuri perhiasan majikannya. Dia tega mengkhianati majikannya, kendati sudah bekerja selama setahun.

Dia adalah Ni Komang ASD. Dia bekerja di sebuah rumah milik warga Banjar Dinas Besang Kangin, Kelurahan Semarapura Kaja.

Ni Komang ASD ditangkap dalam Operasi Sikat Agung 2024 yang berlangsung selama 16 hari. 

Tak main-main, Ni Komang ASD mencuri perhiasan emas dengan berat total sebanyak 79 gram. Dia akhirnya ditangkap aparat kepolisian di Polres Klungkung.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Teddy Satria Permana mengungkapkan, dia mencuri perhiasan di rumah majikannya pada Januari lalu.

Tatkala itu korban hendak mengambil sebuah cek di dalam lemari plastik di kamar korban. Hanya saja ketika korban mencari kunci di atas lemari, kunci tersebut tidak kunjung ditemukan.

“Akhirnya korban meminta bantuan rekannya untuk membantu mencari kunci lemari di atas lemari plastik tersebut,” terangnya.

Karena tidak kunjung ketemu, akhirnya lemari plastik tersebut dicongkel. Setelah berhasil membuka lemari, korban mengambil dompet tempat perhiasannya.

Betapa terkejutnya korban melihat perhiasan puluhan gram sudah tidak ada di dalam dompet. Peristiwa itu pun dilaporkan korban ke pihak berwajib. 

Korban Ni Nengah Tantri Yati, 40, warga Banjar Dinas Besang Kangin, Kelurahan Semarapura Kaja itu akhirnya melapor ke polisi. Apalagi kerugian cukup besar. Total kerugian mencapai Rp 95 juta.

“Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Klungkung melakukan serangkaian penyelidikan,” ujarnya.

Pada Selasa (6/5/2024), Unit Reskrim Polsek Klungkung akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. 

Pelaku pencurian emas milik korban, ternyata asisten rumah tangga korban sendiri yang sudah bekerja sekitar setahun lamanya.

“Pelaku yang seorang perempuan ini mengambil perhiasan emas milik korban secara bertahap. Di mana pelaku melakukan pencurian emas itu atas dorongan dari kekasih pelaku,” jelasnya.

Polisi kemudian menangkap Ni Komang ASD. Tak hanya itu, polisi juga menangkap kekasihnya yang berinisial I Ketut JDA. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.

Hasil pemeriksaan polisi, I Ketut JDA bukan hanya menyuruh mencuri perhiasan. Dia juga membantu menjual perhiasan emas yang berhasil dicuri.

Hasil penjualan perhiasan emas tersebut digunakan untuk menopang gaya hidup pelaku dan kekasihnya. 

“Uangnya digunakan untuk menunjang gaya hidup. Seperti membeli pakaian bermerek,” ungkap Teddy. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pembantu #majikan #klungkung #perhiasan