SINGARAJA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng tidak menyerah agar tiga orang terdakwa perkara narkotika dengan barang bukti 58.799 butir ekstasi, dihukum sesuai dengan tuntutannya.
Pasca banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar gagal, Kejari Buleleng mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (17/5).
Untuk diketahui, tiga orang terdakwa itu yakni I Gede Krisna Paranata alias Ode, Gusti Ngurah Bagus Tri Adhi Putra alias Pongek, dan Dewa Alit Krisna Meranggi Putra alias Alit.
Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, bahwa banding yang diajukan pihaknya atas perkara tersebut ke PT Denpasar, ternyata gagal.
Lantaran PT Denpasar dalam putusannya pada Kamis (25/4) lalu, memilih memperkuat putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.
Untuk diketahui, putusan atau vonis majelis hakim PN Singaraja pada Kamis (13/4) kepada mereka jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
Majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ode.
Sebelumnya JPU menuntutnya dengan hukuman mati. Sementara Pongek dan Alit divonis penjara 18 tahun, yang sebelumnya mereka berdua dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup.
"Ternyata putusan Pengadilan Tinggi memperkuat putusan dari PN Singaraja. Atas hal itu, jaksa mengajukan kasasi. Memori kasasi sudah dikirim ke MA," singkat Dewa Baskara dikonfirmasi pada Rabu (22/5) siang.
Kasasi diajukan ke MA, agar hukuman yang diberikan kepada tiga orang kurir puluhan ribu ekstasi itu bisa dituntut sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Buleleng. Mengingat mereka adalah sindikat narkotika.
JPU saat itu memberikan pertimbangan, terdakwa Ode dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika.
Selain itu Ode juga pernah dihukum dalam perkara yang sama selama 20 tahun penjara. Bahkan saat perbuatannya ini dilakukan, ia masih mendekam di Lapas Kelas IIB Singaraja.
Sedangkan Alit dan Pongek, selain tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, keduanya juga dinilai terlibat dalam pengedaran narkotika.
Sebelumnya, pengungkapan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 58.799 butir pil ini, berawal dari terdakwa Ode yang saat itu menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIB Singaraja dihubungi melalui handphone oleh Mantik pada 26 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 Wita.
Ditelponnya Ode, dengan tujuan untuk mencari orang yang bisa mengambil mobil Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi F 1741 AE, yang berisikan paket ekstasi di wilayah Denpasar.
Terdakwa Ode lalu menghubungi Pongek untuk mengambil mobil tersebut dengan upah yang akan diberikan bila berhasil menjalankan misinya itu.
Sehingga berdasarkan informasi tersebut, terdakwa Pongek setuju dan sekitar pukul 16.30 Wita menghubungi saksi Bimantha Wijaya alias Bimbim untuk mengambil mobil tersebut di wilayah sunset road Denpasar.
Saat itu, saksi Bimbim tidak mengetahui kalau mobil yang dibawanya berisi paket narkotika.
Ia pun menyerahkannya kepada Pongek untuk kemudian diserahkan kepada terdakwa Dewa Alit Krisna Meranggi Putra di daerah Pancasari, Kabupaten Buleleng. Yang berujung pada penangkapan oleh Bareskrim Polri.
Ode Cs Pindah ke Lapas Narkotika Bangli
Sementara itu pasca putusan di PN Singaraja, tiga terdakwa tersebut sudah dipindahkan dari Lapas Kelas IIB Singaraja ke Lapas Narkotika Bangli. Pemindahan Ode, Pongek, dan Alit dilakukan pada Selasa lalu (7/5).
Kepala Lapas Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan tiga terdakwa itu merupakan tahanan yang statusnya high risk atau beresiko tinggi, karena rekam jejak narkotikanya. Pemindahannya pun dikawal oleh polisi serta Polisi Khusus Lapas (polsuspas).
Yang masuk kategori high risk, lanjutnya, merupakan mereka yang masuk kategori kejahatan tinggi, hukuman pidana yang lama, juga membahayakan petugas serta provokator.
“Pemindahan ini dilakukan, karena mereka bertiga tidak boleh berada di lapas medium, harus di lapas yang pengamanannya maksimum atau super maximum security,” ujarnya dikonfirmasi pada Rabu (7/5) siang.
Ode sebelumnya sudah lebih dulu menempati Lapas Singaraja sejak tahun 2020, yang merupakan pindahan dari Lapas Narkotika Bangli karena alasan pengobatan.
Selama berada di sana, ia ditempatkan di sel khusus difabel karena kondisi saraf kejepit yang dialaminya. Namun ternyata, ia berulah dan membuat pelanggaran, bahkan ketahuan memiliki ponsel.
Lapas Singaraja akhirnya memindahkannya ke sel biasa bersama banyak napi, agar mudah dalam pengawasan.
Hasilnya? Ia malah kembali berulah, dan kembali melakukan tindakan kriminal peredaran narkotika.
Kemudian pada Juni 2023, saat istrinya berkunjung, istrinya ternyata menyelundupkan ponsel yang diselipkan di alat vitalnya.
Ponsel itulah yang kemudian digunakan Ode untuk berkomunikasi dengan Mantik.
Setelah ulahnya terbongkar oleh Mabes Polri, Ode ditempatkan di sel isolasi Lapas Singaraja juga diawasi selama 24 jam penuh oleh dua orang petugas Lapas. Ia juga tidak boleh menerima kunjungan dari siapapun.
Tetapi kini, Ode dilayar kembali ke Lapas Narkotika Bangli. Bukan tanpa alasan, karena sudah ada surat perjanjian apabila Ode melakukan pelanggaran, maka ia siap untuk dikembalikan ke Bangli. ***
Editor : Donny Tabelak