SINGARAJA-Empat bulan pertama di tahun 2024, Kabupaten Buleleng mencatat sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Bahkan dari data Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Perlindungan Perempuan dan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Buleleng, tercatat ada 13 laporan dari Januari-April 2024.
Secara keseluruhan data tersebut, sebenarnya ada 13 laporan yang diterima Dinas P2KBP3A Buleleng.
Hanya saja, laporan tersebut merujuk pada kasus kejahatan terhadap anak.
Sedangkan untuk kasus kekerasan seksual, seperti pemerkosaan hingga persetubuhan terhadap anak, tercatat ada enam laporan kasus.
Rinciannya, satu pemerkosaan dan lima persetubuhan anak. Lebih rinci lagi, satu kasus pemerkosaan terjadi pada bulan Januari, kemudian tiga kasus persetubuhan anak pada bulan Januari dan dua lagi pada bulan Maret.
Kepala Dinas P2KBP3A Buleleng, I Nyoman Riang Pustaka menguraikan bila faktor utama terjadinya kasus kekerasan terhadap anak, karena kurangnya perhatian orang tua kepada anak.
Kesibukan orang tua dengan pekerjaan dan hal lain, membuat mereka lupa akan waktu berkumpul maupun bercengkrama dengan anak.
Selain itu, faktor ekonomi juga disebut mempengaruhi terjadinya kejahatan tersebut.
Hal itu pun membuat anak yang tanpa pengawasan, kemudian terjerumus pada pergaulan bebas, sehingga menjadi korban kekerasan seksual.
“Saat kita telusuri, orang tuanya broken home, atau orang tuanya bekerja, tidak melakukan pengawasan. Sehingga dengan anak itu jarang berkomunikasi, mempercayakan anak itu melakukan sendiri,” ujarnya.
Ia mengatakan, peran orang tua sangat penting untuk menghindarkan anak menjadi korban maupun pelaku kejahatan seksual.
Untuk mengentaskan permasalahan tersebut sejak dini, harus dilakukan sosialisasi yang menyasar orang tua serta anak-anak. Ini menjadi upaya pengurangan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Karena dari hasil evaluasi, Riang Pustaka menyebutkan, kekerasan seksual mencapai 44 kasus pertahunnya.
Korbannya pun kebanyakan berasal dari anak 6 tahun hingga remaja 15 tahun. Yang didominasi persetubuhan anak.
“Seolah-seolah dengan bekerja, mendapatkan penghasilan, itu sudah cukup. Walaupun kita capek, begitu di rumah, quality time itu yang paling penting,” tambahnya.
Sementara itu, dari data di Polres Buleleng yang diterima radarbuleleng.id, menyebutkan bahwa di Bali utara sudah terjadi delapan kasus kekerasan seksual, sejak bulan Januari-April 2024.
Dari delapan kasus itu, tiga diantaranya ternyata memakan korban di bawah umur atau kasus kekerasan seksual terhadap anak. Sementara korban lainnya sudah berumur dewasa.
Sedangkan rincian kasusnya, tujuh kasus persetubuhan dan satu kasus pencabulan.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan rata-rata kasus kekerasan seksual yang terjadi di Bali utara, khususnya kepada anak, pelakunya merupakan orang dekat.
Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar.
Peran serta mereka dalam menjaga lingkungan sangat penting, yang tentunya untuk keberlangsungan nasib masa depan anak.
“Di Buleleng memang paling rawan persetubuhan anak, bahkan tinggi. Kami bersama stakeholder terkait akan lakukan sosialisasi ke sekolah dan masyarakat. Agar ada kesadaran hukum,” ujarnya.
Terbaru, Polres Buleleng merilis dua kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Senin (20/5) sore. Korbannya pun sama-sama berusia tujuh tahun.
Pertama, Kadek J, 37, yang ternyata seorang caleg dari salah satu partai, mencabuli anak kandungnya sendiri, sebut saja Mawar.
Tindakan bejatnya itu dilakukan pada Kamis (22/2) sekitar pukul 20.00 Wita di wilayah Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.
Istrinya mencurigai suaminya itu tidur dalam keadaan telanjang bulat, bersama dengan anak kandung mereka.
Ternyata, setelah Mawar ditanya ibunya di luar rumah, Joni menggesek-gesekan hingga memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin anaknya.
Ia sudah ditahan akibat perbuatannya sejak Selasa (30/4) di Rutan Polres Buleleng.
Kadek J juga terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, maksimal 15 tahun juga denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kedua, yang terbaru, terjadi pada Rabu (8/5) sekitar pukul 14.00 Wita di wilayah Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Pelakunya adalah Nengah Somadika, 50, yang ternyata tetangganya korban (sebut saja Melati).
Melati yang saat itu hendak kembali ke rumah temannya, malah ditarik oleh tersangka ke dalam kamarnya.
Di sana, Somadika membuka celana korban hingga setengah telanjang. Pelaku lantas menidurkan korban dan memaksa melakukan hubungan intim
Akibat kejadian itu, Melati mengalami pendarahan pada alat vitalnya. Atas laporan dari orang tua korban dan penyelidikan pihak berwajib, polisi lalu menangkap Somadika di rumahnya pada Kamis (9/5).
Somadika kini terancam mendekam di dalam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Kami lakukan penegakan hukum yang tegas pada pelaku kejahatan seksual kepada anak,” tegas AKBP Widwan.***
Editor : Donny Tabelak