Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sembunyikan Sabu-sabu dalam Jaket, Pria dari Kelurahan Kendran Buleleng Ini Terancam 12 Tahun Penjara

Francelino Junior • Selasa, 28 Mei 2024 | 04:05 WIB
Tersangka KS menyembunyikan paket sabu di dalam lipatan jahitan jaketnya. Kini dia mendekam di sel tahanan Polres Buleleng.
Tersangka KS menyembunyikan paket sabu di dalam lipatan jahitan jaketnya. Kini dia mendekam di sel tahanan Polres Buleleng.

SINGARAJA-KS, 26, warga Kelurahan Kendran, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia yang tertangkap membawa narkotika. KS terancam mendekam di penjara selama 12 tahun. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menerangkan bila KS ditangkap setelah polisi melakukan sejumlah penyelidikan karena adanya laporan mengenai transaksi narkotika.

Polisi lalu menangkap dan menggeledah KS pada Rabu (15/5) sekitar pukul 16.07 Wita di Banjar Dinas Delod Peken, Kelurahan Kendran.

Tindakan polisi itu juga disaksikan Kelian Banjar Adat Delod Peken.

Dari pemeriksaan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,35 gram.

Juga satu handphone dan sepeda motor Yamaha NMax dengan Nomor Polisi (nopol) DK 5464 QY. 

KS bersama dengan barang buktinya, kemudian dibawa ke Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka KS menyembunyikan paket sabu-sabu itu di dalam lipatan jahitan jaket yang digunakannya. Paketnya juga dibungkus dengan lakban hitam," jelas Kapolres Buleleng.

Atas perbuatannya itu, KS dijerat Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat empat tahun. Juga denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta. ***

Editor : Donny Tabelak
#Kelurahan Kendran #Polres Buleleng #transaksi narkoba #bawa sabu