RadarBuleleng.id - Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana melakukan upaya hukum. Dia meminta agar status hukum tersangka kasus korupsi yang disematkan pada dirinya, dicabut.
Riana melalui kuasa hukumnya pun melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar, agar status tersangka bisa dibatalkan.
Upaya gugatan itu dilakukan oleh kuasa hukum I Ketut Riana, yakni Gede Pasek Suardika.
Gugatan yang dilayangkan merupakan gugatan praperadilan. Pihak termohon dalam perkara tersebut adalah Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.
Pasek Suardika mengatakan, gugatan praperadilan itu dilayangkan pada Rabu (15/5/2024) pekan lalu, melalui gugatan dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/ PN Dps.
Menurutnya, upaya hukum tersebut diajukan karena tim kuasa hukum memandang bila bendesa adat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara.
Sehingga delik kasus korupsi semestinya tidak bisa diterapkan dalam kasus yang membelit Bendesa Adat Berawa.
“Kita kaji bahwa seorang Bendesa Adat itu tidak bisa dijadikan material untuk kasus pidana korupsi, khususnya pasal 12e. Itu keyakinan kami. Nanti itu tentu akan diuji,” kata Pasek.
Baca Juga: Peras Pengusaha hingga Rp 10 Miliar, Jero Bendesa Adat Berawa Ditangkap
Ia pun berharap majelis hakim yang memimpin sidang pra peradilan itu bisa memeriksa pokok perkara dengan rinci.
Pasek meyakini hal tersebut akan berdampak luas dengan status bendesa adat di seluruh Bali.
“Apakah Bendesa Adat itu seorang pegawai negeri? Atau hanyalah sebagai pimpinan di komunitas masyarakat hukum adat? Itu nanti yang akan diuji,” tegasnya.
Sayangnya sidang perdana permohonan praperadilan itu terpaksa ditunda. Semestinya sidang itu dimulai kemarin (27/5/2024).
Sidang ditunda karena majelis hakim yang memimpin sidang tengah cuti. Sehingga sidang praperadilan dijadwalkan ulang pada Kamis (30/5/2024).
“Iya, betul. Ditunda, salah satu Majelis Hakim Cuti. Sidang akan digelar Kamis, 30 Mei 2024,” kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Denpasar, Gde Putra Astawa.
Berdasarkan jadwal tersebut, maka sidang praperadilan dengan sidang perdana kasus korupsi yang dilakukan Ketut Riana akan berlangsung bersamaan.
Sidang permohonan praperadilan akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sementara sidang kasus korupsi akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.
Asal tahu saja, Bendesa Adat Riana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Tinggi di Bali.
Riana tertangkap tangan menerima uang dari salah seorang pengusaha.
Riana diduga memanfaatkan jabatannya sebagai bendesa adat untuk memeras dan melakukan pungutan liar kepada investor yang menanamkan modal di wilayahnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya