Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Jro Dasaran Alit Hanya Dihukum 6 Tahun, Jaksa Ajukan Banding

Juliadi Radar Bali • Sabtu, 8 Juni 2024 | 01:02 WIB
Terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) dikawal petugas seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tabanan. Dia divonis 6 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.
Terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA) dikawal petugas seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tabanan. Dia divonis 6 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual.

RadarBuleleng.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan mengajukan banding dalam perkara kekerasan seksual yang membelit praktisi spiritual Kadek Dwi Arnata alias Jro Dasaran Alit (JDA). 

Seperti diketahui,  pengadilan menyatakan Jro Dasaran Alit terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap seorang wanita asal Buleleng.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. 

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman Jro Dasaran Alit ditambah selama tiga bulan penjara.

Selanjutnya Dasaran Alit melalui kuasa hukumnya, I Kadek Agus Mulyawan dkk melakukan upaya hukum banding. 

Baca Juga: Terbukti Lakukan Pelecehan, Jero Dasaran Alit Divonis Enam Tahun Penjara

JPU di Kejari Tabanan juga melakukan upaya serupa. Jaksa mengajukan resmi menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar, pada Kamis (6/6/2024).

"Karena penasehat hukum terdakwa JDA menyatakan banding dan sudah dilayangkan Senin lalu (3/6/2024). Kami juga menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Negeri Denpasar," ungkap Kasi Pidum Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta didampingi Kasi Intelijen Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom Sukawinata, Kamis (6/6/2024). 

Pihaknya kini telah menyusun memori banding dan kontra memori banding perkara pelecehan seksual terdakwa JDA. 

"Untuk isinya kami masih menyusun. Apa materinya kami masih menunggu salinan putusan," jelasnya. 

Baca Juga: Rudapaksa Wanita asal Buleleng, Jro Dasaran Alit Dituntut 8 Tahun Penjara

Menurutnya, ada beberapa poin dalam putusan belum sesuai dengan isi tuntutan JPU. Salah satunya soal hukuman.

Jaksa berpendapat hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Dasaran Alit belum memenuhi unsur keadilan, terutama dari sisi korban.

Dalam proses persidangan, jaksa sebenarnya mengajukan hukuman selama 8 tahun. Sementara vonis majelis hakim hanya 6 tahun penjara.

"Hal yang paling mendasar adalah terdakwa JDA tidak mengakui kesalahan dan perbuatannya didepan hukum. Ini juga jadi alasan kami lakukan upaya banding," tegasnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#jpu #Jro dasaran alit #kekerasan seksual #buleleng #jaksa penuntut umum