Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Modus Pinjam Mobil Rental lalu Digadaikan, Warga Desa Kalibukbuk Buleleng Ini Divonis 8 Bulan Bui

Francelino Junior • Jumat, 12 Juli 2024 | 02:45 WIB

 

Terdakwa Dedi Andika saat rilis di Polres Buleleng pada bulan Maret lalu. Ia kini mendekam di penjara selama delapan bulan, akibat ulahnya menggelapkan mobil sewaan.
Terdakwa Dedi Andika saat rilis di Polres Buleleng pada bulan Maret lalu. Ia kini mendekam di penjara selama delapan bulan, akibat ulahnya menggelapkan mobil sewaan.

SINGARAJA-Vonis penjara selama delapan bulan kini harus diterima I Putu Dedi Andika, 31, warga Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Ia merupakan terdakwa penggelapan mobil di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang ditangkap pada akhir bulan Maret 2024.

Putusan ini dibacakan majelis hakim I Gusti Made Juliartawan sebagai hakim ketua, bersama Ni Made Kushandari dan I Gusti Ayu Kade Ari Wulandari sebagai hakim anggota.

Sidang berlangsung di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Singaraja pada Rabu (10/7).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bila terdakwa Dedi Andika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, karena melakukan tindak pidana penggelapan. 

Ini sesuai dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama delapan bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap hakim I Gusti Made Juliartawan.

Selain itu, sesuai putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan masa kurungan terdakwa dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.

Juga majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota New Avanza dengan Nomor Polisi (nopol)  DK 1042 BC beserta BPKB-nya, dikembalikan ke korban I Made Sumardita.

Untuk diketahui, vonis yang diterima oleh terdakwa Dedi Andika tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada sidang sebelumnya.

Dalam tuntutannya, JPU Komang Tirta Wati menuntut terdakwa I Putu Dedi Andika dengan hukuman penjara selama delapan bulan.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa penggelapan ini berawal dari terdakwa yang memiliki tamu pariwisata meminjam kendaraan ke korban I Made Sumardita pada tanggal 22 September 2023 sekitar pukul 18.00 Wita di Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar.

Terdakwa lalu menyewa mobil Toyota New Avanza DK 1042 BC, dengan kesepakatan harga sewa per bulannya yaitu Rp 4,5 juta.

Parahnya, setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa malah menjaminkan kendaraannya ke seorang warga di Desa Sidatapa. Di sana, mobil tersebut digadaikan seharga Rp 80 juta.

Untuk menebus mobil gadai tersebut, terdakwa diminta untuk menjual sebuah mobil. Namun, hasil penjualan mobil tersebut hanya Rp 60 juta saja. 

Mobil Toyota New Avanza DK 1042 BC milik korban I Made Sumardita pun tidak bisa ditebusnya. Bahkan uang sewanya pun tidak bisa dibayarkan juga. 

Awalnya, pembayaran sewa mobil berjalan lancar, namun sejak bulan Januari 2024, pembayaran mulai tersendat.

Korban lalu menghubungi terdakwa untuk mengembalikan mobil sewaannya itu. Tetapi pada tanggal 22 Januari, Dedi Andika tidak bisa dihubungi. 

Dedi akhirnya ditangkap akhir bulan Maret 2024, setelah ia terlacak berada di wilayah Pinrang, Sulawesi Selatan.

Di sana, ia bersembunyi di rumah salah satu temannya yang dulu pernah berada di Buleleng. ***

Editor : Donny Tabelak
#penggelapan mobil #Gadaikan Mobil #mobil rental #desa sidatapa