RadarBuleleng.id - Seorang warga negara asing (WNA) asal Chili menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
WNA itu diseret ke pengadilan pada Selasa (16/7/2024), dengan tuduhan melakukan penganiayaan terhadap seorang petugas Bea Cukai di Bali.
Sebagaimana diberitakan ANTARA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Badung, Imam Ramdhoni, mendakwa Felipe Covarrubias Valdes dengan pasal penganiayaan berdasarkan ketentuan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Pesan Makanan, Kirim Bukti Transfer Palsu, WNA Pakistan Ditangkap Polisi
Menurut JPU, kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 14.15 di Jalan Pura Kayu Putih, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Peristiwa penganiayaan ini bermula ketika saksi yang juga korban, Angga Menuchtti Arios, seorang anggota Bea Cukai, bersama tim dari Subdit II Direktorat Narkoba Polda Bali, sedang melakukan kegiatan controlled delivery di sekitar lokasi kejadian.
Saat itu, saksi memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dekat tempat kejadian. Tak lama kemudian, terdakwa datang dengan emosi dan memaki-maki saksi.
"Untuk menghindari konflik, saksi mencoba memindahkan sepeda motornya, namun terdakwa menendang kaki kiri saksi," kata Ramdhoni.
Setelah memindahkan sepeda motornya, saksi Angga kembali ke lokasi untuk melanjutkan tugasnya, tetapi terdakwa kembali mendekatinya dan memaki-maki saksi lagi.
Setelah itu, terdakwa tiba-tiba memukul wajah saksi, mengenai batang hidungnya.
Baca Juga: Karena Rem Blong, WNA Inggris Tewas di Jalur Tigawasa Buleleng
Setelah mengalami pemukulan, saksi meninggalkan lokasi dan meminta bantuan dari rekannya, Sindhu Rizky Santoso, yang juga anggota Bea Cukai, untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.
Beberapa saat kemudian, terdakwa ditangkap oleh polisi dan dibawa ke Kantor Polisi Sektor Kuta untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan Surat Visum Et Repertum dari UPTD Puskesmas Kuta Utara Nomor: 445/017/UKP/PKM tanggal 17 Mei 2024, saksi Angga mengalami beberapa luka pada wajahnya.
"Korban mengalami luka-luka lecet akibat kekerasan benda tumpul," ungkap Jaksa Imam Ramdhoni. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya