radarbuleleng.id- Komplotan Pencurian Sepeda Motor (curanmor) di Kabupaten Buleleng ditangkap polisi.
Aksi kejahatan ini bahkan diotaki oleh seorang pekerja proyek. Total mereka mencuri 10 sepeda motor.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bila pihaknya menerima tiga laporan polisi atas kejadian curanmor ini. Laporan polisi itu tertanggal 29 Juni, 9 Juli, dan 18 Juli.
Berdasarkan salah satu laporan polisi tersebut, pencurian berawal dari korban Luh Eni Kusuma Yanti, 38, warga Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng yang pada Jumat (28/6) sekitar pukul 14.15 Wita tengah mengambil pesanan nasi bungkus.
Pesanan itu diambilnya di sebuah warung nasi yang berada di Jalan Laksamana, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng. Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya yaitu Honda Beat dengan Nomor Polisi (nopol) DK 4537 UBK di pinggir jalan.
Naas, 15 menit kemudian sekitar pukul 14.30 Wita sepeda motor tersebut malah sudah raib. Kemudian Eni melaporkan kejadian tersebut ke Polres Buleleng.
Atas laporan-laporan tersebut, Tim Goak Poleng Polres Buleleng kemudian melakukan penyelidikan. Mereka lalu mengamankan kendaraan milik korban Eni yang dijual oleh para pelaku.
Atas pengembangan yang dilakukan oleh polisi, akhirnya pelaku berhasil terungkap yaitu Billy Pratama, 37, warga asal Kota Bandar Lampung, dan Putu Suwariana, 40, warga Desa Anturan, Kecamatan Buleleng.
Selain mereka, polisi juga mengamankan pelaku lainnya, Gede Agus Priyana Putra, 29, warga asal Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng.
”Billy berperan sebagai pengambil sepeda motor atau pemetik langsung. Sedangkan pelaku lainnya bertugas membantu mendorong sepeda motor. Jadi peran ketiganya saling berkaitan,” jelas AKBP Widwan dalam rilis pers pada Kamis (25/7) pagi di Mapolres Buleleng.
Menariknya lagi, ketika diinterogasi polisi, para pelaku mengaku telah mengambil sepeda motor lainnya di lokasi yang berbeda-beda. Selain dari sepeda motor milik Eni.
Yakni sepeda motor Honda Scoopy DK 5476 UBI, yang TKP-nya di depan toko Rompies di Jalan A. Yani. Sepeda motor Honda Vario Techno yang TKP-nya di Jalan Ki Barak Panji timur BTN Panji Asri.
Kemudian sepeda motor Honda Vario Techno DK 6123 KAD di Bengkel Topan, Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.
Sepeda motor Honda Beat warna hitam yang diambil di depan sebuah laundry selatan Pura Dalem Anturan.
Lalu sepeda motor Honda Scoopy DK 5690 HF di Desa Sambangan. Sepeda motor Honda Vario DK 2484 UAS di Kelurahan Kampung Anyar. Sepeda motor Honda Beat DK 6659 UAF di Jalan Mayor Metra Liligundi.
Selanjutnya sepeda motor Honda Beat DL 4308 AAR di Desa Kalibukbuk, dan Yamaha NMax DK 4595 UAG di wilayah LC Desa Baktiseraga.
”Uang hasil gadai motor-motor tersebut digunakan untuk beli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” lanjut Kapolres Buleleng didampingi Kasat Reskrim, I Gusti Nyoman Jaya Widura.
AKBP Widwan pun menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor tersebut, agar segera mengambilnya dengan membawa kelengkapan dokumennya. Pengambilannya pun tanpa dipungut biaya.
Sementara itu, Billy Pratama mengaku bahwa ia baru tiga bulan bekerja di Kabupaten Buleleng sebagai pekerja proyek. Ia diketahui tinggal di sebuah kost di wilayah Desa Tukadmungga.
”Dipakai buat bayar kost dan kebutuhan keluarga di Lampung. Saya kerja proyek di sini. Gadai motornya ada yang Rp 3 juta, Rp 1,8 juta, dan Rp 4 juta,” ujarnya memberi jawaban ditimpali pelaku Suwariana.
Akibat ulahnya, komplotan curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka bertiga terancam mendekam di dalam penjara selama tujuh tahun. ***
Editor : Donny Tabelak