Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Curi 20 Ayam Aduan, Tiga Pria Dibekuk, Korban Merugi hingga Rp 90 Juta

Andre Sulla • Jumat, 26 Juli 2024 | 06:05 WIB
Polisi amankan sejumlah ayam aduan yang sempat dicuri tiga pelaku di Mengwi, Bali.
Polisi amankan sejumlah ayam aduan yang sempat dicuri tiga pelaku di Mengwi, Bali.

radarbuleleng.id - Tiga pemuda pencuri spesialis ayam aduan ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Mengwi.

Mereka berinisial TDW alias Koming, AEP, dan BMM. Korban berinisial AA, 38, kehilangan 20 ayam aduan dalam kandangnya di Banjar Gunung, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung. Atas kejadian itu, pemilik ayam alami kerugian Rp 90 juta.  

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana TJ mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelapor AA, kejadian ini diketahui ketika memberi pakan di kandang ayamnya di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat 28 Juni 2024 sekitar pukul 05.30.

Saat tiba di Kandang, Pelapor mendapati sembilan ekor ayam miliknya telah hilang. 

Dikira terlepas, sehingga dia pulang  ke rumah tak begitu jauh dari TKP. Lalu ia kembali memberi makan ayam-ayamnya pada Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 07.00.

Saat tiba di Kandang, ternyata ayam jago berkurang, kurang lebih 12 ekor. Dikira ayam-ayamnya terlepas dan akan kembali ke kandang.

Ia kembali lagi  ke kandang ayam miliknya di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung untuk memberi pakan ayam seperti biasa, Jumat 19 Juli 2024 sekitar pukul 02.00.

Saat tiba di Kandang, ia mendapati kembali delapan ekor ayam miliknya telah hilang.

Atas kejadian tersebut dia kehilangan total 20 ekor ayam aduan. Tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna penanganan lebih lanjut sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/28/ VII/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tanggal 23 Juli 2024.

"Kepada polisi, korban alami kerugian sekira Rp 90.000.000," beber Kapolsek, Rabu (24/7).

Adanya Laporan tersebut tim dikerahkan melakukan penyelidikan, mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari saksi - saksi.

 Selanjutnya melakukan pemetaan di beberapa TKP pencurian ayam aduan di wilayah Mengwi, Dalung, dan Angantaka.

Berdasarkan keterangan saksi dan beberapa petunjuk, pelaku mengarah kepada tiga orang laki laki asal Abianbase, masing-masing atas nama TDW als Koming, AEP warga Banjar Sengguan Abianbase dan BMM berdomisili di Banjar Cica Abianbase Kecamatan Mengwi.

Lalu, TDW diamankan lebih dahulu di perempatan Abianbase, Selasa 23 Juli 2024 sekitar pukul 14.00.

Dari keterangan TDW, pelaku lain masing-masing atas nama BMM dan AEP sehari-hari bekerja di wilayah Canggu, diamankan saat itu juga, sekitar pukul 15.00.

"Ya AEP dan BMM diamankan di tempatnya bekerja. Selanjutnya pelaku beserta  barang bukti di bawa ke mako Polsek Mengwi untuk proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.

Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, mereka mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ayam aduan milik korban yang dilakukan sebanyak tiga kali. Hari Jumat 28 Juni 2024 sekitar pukul 01.30 sebanyak 9  ekor ayam aduan.

Selanjutnya, mencuri 12 ekor ayam aduan, Rabu 3 Juli 2024 sekitar pukul 02.00. Dan  8 ekor ayam aduan, Jumat 19 Juli 2024 sekitar pukul 02.00. "Mereka akui sudah mencuri ayam di 15 TKP," ungkap Kapolsek.

Di antaranya, Angantaka Abiansemal 2 kali mendapat 6 ekor ayam aduan. Tirta Bayu Dalung 3 kali, mencuri 12 ekor ayam aduan. TKP Kintamani 1 kali, mencuri 3 ekor ayam aduan.

Cica Abianbase melakukan 2, bb 8  ekor ayam aduan. Anggungan 1  kali, mencuri 6 ekor ayam aduan. Seseh 1 kali mencuri 1 ekor ayam aduan. Panglan 1  kali mendapatkan 1 ekor ayam aduan.

Kemudian, di Gadon 2  kali, dapat 7 ekor ayam aduan. Sobangan 2 kali, mencuri 2 ekor ayam aduan. Baha 1 kali, pelaku mencuri 1 ekor ayam aduan. Tumbak Bayuh melakukan 1, mencuri 3 ekor ayam aduan.

Utara Lapangan Abianbase 1 kali  mencuri, 2 ekor ayam aduan dibawa kabur. Timur RS Kapal melakukan 1, mencuri 3 ekor ayam aduan. Kekeran melakukan 1  kali mencuri, dapat 2 ekor ayam aduan dan Tangeb 1  kali pelaku mencuri 2 ekor ayam aduan.

Dalam kasus tersebut diamankan barang bukti 10 ekor ayam aduan, 4 karung warna putih, 1 buah kerodong ayam warna merah hitam, 3 buah jaket hoodie warna masing masing dua warna hitam ,dan 1 warna abu abu dan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu abu Nopol DK 4800 FBT.

"Tiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun bui," pungkas Kompol Adnyana TJ. ***

Editor : Donny Tabelak
#Polsek Mengwi #pencurian ayam