Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sidang Pembuktian OTT Bendesa Adat Berawa Diwarnai Interupsi, Pasek dan Jaksa Bersitegang

Maulana Sandijaya • Jumat, 26 Juli 2024 | 16:42 WIB

 

Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (25/7) kemarin.
Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (25/7) kemarin.

DENPASAR– Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, I Ketut Riana, di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (25/7) kembali berlangsung dengan tensi tinggi.

Itu terjadi saat pengacara Riana yang dikoordinir Gede Pasek Suardika mencecar saksi dari Majelis Desa Adat (MDA) Bali, Made Wena.

Wena merupakan petajuh atau wakil Bendesa Agung Bidang Kelembagaan.

Tensi panas dimulai saat Pasek bertanya pada Wena terkait sikap MDA yang mengeluarkan surat pernyataan mendukung penegakan hukum, tanpa pernah bertemu dan mengonfirmasi langsung pada Riana.

Menurut Pasek, semestinya MDA sebagai wadah desa adat bisa mengecek langsung dengan menemui Riana perihal kasus yang terjadi.

Wena menjawab tidak pernah bertemu Riana karena mendengar sudah ditahan. Namun, pihaknya sudah turun ke Berawa dan bertanya pada prajuru adat Berawa lainnya.

”Kami hanya menanyakan pada prajuru adat di Berawa, berita (Riana minta uang Rp 10 miliar pada investor) apakah pernah menjadi pembahasan dengan prajuru? Dijawab tidak,” ucap Wena.

Pasek kembali mengejar alasan MDA tidak menemui langsung Riana untuk menanyakan langsung sebelum mengeluarkan surat peryataan.

”Karena keputusan prajuru adat itu bersifat kolektif kolegial. Prajuru juga kaget, karena mereka tidak tahu dengan apa yang sesungguhnya terjadi,” kata Wena. 

Mantan Bendesa Adat Kutuh, Badung, itu juga mengeluarkan suara tinggi saat terus dikejar. Ia menyatakan surat MDA itu ingin kasus ini terang benderang.

”MDA mengeluarkan surat dukungan kepada penegak hukum, karena kami tidak ingin desa adat dijadikan tameng sebuah proses. Kalau memang salah harus ditindak tegas,” tegas Wena.

”Setelah surat pernyataan itu, apakan MDA provinsi pernah datang ke penjara menanyakan pada terdakwa?” cecar Pasek. Wena menggelengkan kepala dan menjawab tidak pernah. ”Oh, hanya dibiarkan saja, ya, padahal pesikian (persatuan),” sentil Pasek. 

Tensi kembali meninggi saat Pasek mengulik berapa dana hibah yang diberikan Pemprov Bali pada MDA. Wena mengatakan, untuk majelis desa adat se-Bali mendapat hibah Rp 14 miliar.

Sebagian dari dana itu bisa digunakan untuk honor prajuru MDA. Pasek menanyakan apakan honor dipotong pajak, Wena mengatakan tidak dipotong pajak.

Nah, saat itulah jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Bali interupsi, sehingga suasana sempat tegang.

JPU menolak pengacara menanyakan tentang honor saksi. ”Itu tidak ada hubungannya dengan perkara, Yang Mulia,” sergah JPU Oka.

Namun, Pasek juga tidak kalah kenyat. ”Nggak usah interupsi, dari tadi jaksa ngomong kami diam saja. Sekarang giliran kami bertanya diinterupsi. Pertanyaan kami ada hubungannya, terserah kami mau memutar pertanyaan dari mana!,” ketus Pasek.

Saking tingginya tensi, hakim Gede Putra Astawa yang memimpin sidang menengahi dan meminta para pihak tetap tenang. Astawa juga meminta Pasek langsung menanyakan inti permasalahan.

Wena mengiyakan jika prajuru MDA mendapat honor. Besaran honor Bendesa Agung 7 juta, Penyarikan Agung Rp 5,5 juta, dan petajuh Rp 5 juta setiap bulannya.

Selain mendapat bantuan dari Pemprov Bali, bendesa adat juga mendapat bantuan dari Pemkab Badung Rp 300 juta.

Bendesa adat tidak menerima honor, tapi disebut insentif, atau dalam bahasa Bali disebut olih-olihan.

Insentif itu bisa diambil dari bantuan pemerintah yang besaran maksimalnya 25 persen dari bantuan.

”Berarti bendesa itu mendapat bantuan, ya? Bukan meminta. Ini penting, karena beda antara mendapat dan meminta. Bendesa adat juga tidak menerima gaji sebagaimana PNS atau penyelenggara negara,” tukas Pasek.

Saksi lainnya adalah Perbekel Desa Tibubeneng I Made Kamajaya dan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Artika Jaya Saputra.

Dalam keterangannya, Perbekel Berawa tidak banyak tahu kasus ini. Pihaknya hanya memfasilitasi sosialisasi calon investor yang akan membangun Hotel Magnum di Berawa.***

Editor : Donny Tabelak
#gede pasek suardika #jaksa #Majelis Desa Adat Bali #Bendesa Adat Berawa #ott #Ketut Riana #operasi tangkap tangan