DENPASAR, radarbuleleng.id – Terdakwa penipuan berkedok investasi dalam bentuk dana pinjaman (dapin), Jois Apriliyah menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (30/7).
Perempuan 34 tahun asal Malang, Jawa Timur, itu dinilai terbukti bersalah melakukan penipuan secara berulang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Jois Apriliyah 1 tahun dan 2 bulan,” ujar Wayan Suarta.
Putusan hakim ini lebih rendah empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali Edi Arta Wijaya, yang sebelumnya menuntut 16 bulan penjara.
Adapun pertimbangan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta kondisinya sebagai seorang ibu yang mempunyai tiga orang anak.
Sementara pertimbangan yang memberatkan, keadaan yang memberatkan yaitu perbuatannya telah merugikan orang lain.
Tanpa pikir panjang, terdakwa dan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan hakim.
Sedangkan, JPU mengambil sikap sebaliknya. ”Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap JPU Edi.
Jois Apriliyah melancarkan aksinya dengan menawarkan kerjasama investasi dalam bentuk dapin pada 14 April 2023.
Orang pertama yang dihubungi adalah saksi korban Priskila Grace Oktawati.
Kepada korban, terdakwa mengaku sedang menjalankan bisnis memutar uang dengan cara meminjamkan uang ke pihak ketiga dengan bunga selama 14 hari.
Jois menjanjikan upah dapin sekian persen tergantung dengan besaran modal yang diminta oleh terdakwa.
Terdakwa berani menjamin 100 persen uang akan kembali. Namun, kerjasama ini tidak didasari surat perjanjian apapun, karena sifatnya hanya berdasar kepercayaan saja.
Atas rayuan terdakwa, korban Priskila Grace Oktawati pun mengikuti program dapin dengan total Rp 80 juta.
Mula-mulanya, saksi sengaja diberikan bunga atau keuntungan sesuai dengan yang dijanjikan, sehingga tergiur terus ikut.
Saksi korban mendapatkan keuntungan bunga dengan total keuntungan bunga sebesar Rp 11,7 juta.
Namun, belakangan bunga hingga modal dari saksi tak dibayarkan oleh terdakwa. Sehingga kerugian korban Rp 68,2 juta.
Modus serupa dilakukan terdakwa terhadap sejumlah orang lainnya, sehingga total kerugian para korban sebesar Rp 262,8 juta.
Uang tersebut digunakan untuk menutup utang milik terdakwa, dan sebagian besar digunakan untuk keperluan pribadi. ***
Editor : Donny Tabelak