Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Diduga Korupsi Dana Desa Adat, Kejaksaan Negeri Buleleng Tahan Bendesa dan Bendahara Desa Adat Tista

Francelino Junior • Kamis, 8 Agustus 2024 | 00:42 WIB

 

DITAHAN: Bendesa Adat Tista, Nyoman Supardi dibawa ke Lapas Singaraja.
DITAHAN: Bendesa Adat Tista, Nyoman Supardi dibawa ke Lapas Singaraja.

RadarBuleleng.id - Jaksa penyidik di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menahan Bendesa Adat Tista, Nyoman Supardi dan Bendahara Desa Adat Tista, I Kadek Budiasa, pada Rabu (7/8/2024) siang.

Keduanya ditahan karena diduga terlibat dengan dugaan penyelewengan dana bantuan desa adat yang diterima oleh Desa Adat Tista, Kecamatan Buleleng.

Supardi dan Kadek Budiasa sebenarnya sudah cukup lama menyandang status tersangka kasus korupsi. Tepatnya sejak September 2023 lalu.

Nyaris setahun menyandang status tersangka, mereka berdua dipanggil ke Kejari Buleleng pada Rabu siang, guna memberikan keterangan.

Ternyata dalam proses tersebut, mereka berdua langsung ditahan oleh jaksa penyidik di Kejari Buleleng.

Dari pantauan RadarBuleleng.id, Bendahara Desa Adat Tista, Kadek Budiasa lebih awal ditahan. Jaksa menggelandang Budiasa ke Lapas Singaraja sekitar pukul 12.00 Wita. 

Sedangkan Supardi baru dibawa ke Lapas Singaraja sekitar pukul 14.00 Wita. Penahanan Supardi sempat diwarnai kegaduhan, karena massa pendukung dan keluarga Supardi berkumpul di halaman Kantor Kejari Buleleng. 

Sebelum dibawa menuju ke Lapas Singaraja, sempat terdengar suara protes dari Supardi yang menolak untuk dibawa dan ditahan. 

Namun sekitar pukul 14.00 Wita, Supardi diangkut menuju ke Lapas Singaraja melalui pintu belakang, disusul raungan suara sirine.

Baca Juga: Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa Bayar Lunas Uang Pengganti dan Denda Dua Kasus Korupsi, Totalnya Rp 3,8 Miliar

Jaksa sengaja membawa Supardi lewat pintu belakang, karena massa pendukung Supardi berkumpul di pintu depan.

Istri Supardi yang ada di depan kejaksaan juga sempat berteriak dan menangis histeris di pintu masuk Kantor Kejari Buleleng.

Kasi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa mengatakan, berkas perkara dalam kasus korupsi itu dinyatakan lengkap.

”Karena penyidikan menyatakan sudah lengkap, kami lakukan tahap dua. Jadi sementara dititip dulu di Lapas Singaraja selama 20 hari, sejak tanggal 7-26 Agustus,” kata Baskara.

Menurutnya, jaksa penyidik selama ini menunggu hasil audit kerugian negara oleh Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali. Hasil audit itu diterima pada 21 Mei 2024.

Dari hasil audit, diketahui bahwa kerugian negara mencapai Rp 437.420.200. Tindakan korupsi itu diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2021.

Hasil audit kejaksaan juga mengungkap, dari kerugian Rp 437,42 juta, sebanyak Rp 263,32 juta diduga digunakan oleh Supardi, sementara Rp 174,1 juta sisanya digunakan oleh Budiasa.

”Memang auditnya agak lama. Karena tanpa itu kami tidak bisa menyatakan perkara lengkap dan bisa ke tahap dua. Biar tidak berlarut. Nanti ini (hasil audit) kami tampilkan di persidangan,” sambungnya.

Baik Supardi maupun Budiasa terjerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Tista #bendesa #Desa adat #korupsi #kejaksaan #buleleng