Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

DPO Narkotika di Buleleng Berhasil Ditangkap Polisi, Kakinya Dihadiahi Timah Panas

Francelino Junior • Sabtu, 10 Agustus 2024 | 00:23 WIB
PAS dengan cukuran ala Genji harus menerima “hadiah” dari polisi berupa timah panas di kaki kanannya.
PAS dengan cukuran ala Genji harus menerima “hadiah” dari polisi berupa timah panas di kaki kanannya.

SINGARAJAradarbuleleng.id- Pengedar narkotika yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Buleleng berhasil ditangkap.

Ia adalah PAS, 31, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Namun saat ditangkap, kakinya terpaksa kena timah panas.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa PAS merupakan istri dari KE, 30, yang sudah ditangkap pada Kamis (9/5) sekitar pukul 16.50 Wita di rumahnya.

Sedangkan PAS, sebelumnya disebut AG, berhasil melarikan diri saat penggerebekan polisi.

PAS masuk DPO polisi sejak tanggal 21 Mei 2024. Polres Buleleng kemudian mulai melakukan pengejaran terhadap pria ini.

Hasilnya, keberadaan PAS terdeteksi di sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Seririt, Kecamatan Seririt pada Senin (29/7).

”Kami pantau berdasarkan IT, dan mendeteksi tersangka berada di sebuah penginapan. Dan sekitar pukul 16.00 Wita, kami gerebek di sana,” ujar Kapolres Buleleng dalam rilis pers pada Kamis (8/8) pagi di Mapolres Buleleng.

Namun penangkapan PAS tak berlangsung mulus, karena ia malah melawan polisi yang hendak membawanya.

PAS sempat mengeluarkan pisau dan menebas salah satu anggota polisi, beruntung tidak menimbulkan luka yang berarti.

Akibatnya, polisi terpaksa melumpuhkan buronan itu dengan tembakan. Kaki kanannya kemudian ditembus timah panas, sebagai “hadiah” atas perlawanannya itu.

Ternyata itu tidak membuatnya jera, PAS malah melempar pecahan kaca ke anggota polisi yang ada di sana.

Selain itu, ia juga sempat menelpon keluarganya guna memprovokasi untuk menyiapkan perlawanan. 

Negosiasi antara polisi dan tersangka ini pun nyaris tidak dihiraukan olehnya, meski PAS sudah ditembak kakinya.

Walau pada akhirnya, negosiasi berhasil meluluhkan PAS dan akhirnya berhasil dibawa ke Mapolres Buleleng.

”Penangkapan ini penuh drama hampir 1,5 jam untuk membekuknya yang terus memberikan perlawanan. Apalagi ia berada di dalam penginapan bersama dengan teman kencannya,” lanjut AKBP Widwan.

Esok harinya pada Selasa (30/7), polisi lalu mendatangi rumah PAS di Desa Sidetapa guna melakukan penggeledahan kembali.

Hasilnya, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti, yaitu satu buah pipet kaca yang berisi residu bekas pembakaran sabu dengan berat 1,50 gram.

Kapolres Buleleng menyebutkan bila PAS dan KE, yang merupakan pasangan suami istri mengelola sebuah “apotek” narkotika. Pengelolaannya juga dilakukan bersama dengan anak buahnya.

Jadi rumah mereka yang difungsikan sebagai tempat penjualan narkotika. Para pengguna narkotika dapat mengkonsumsi paket yang mereka beli dari pasutri itu, langsung di tempat. Ini untuk menghindari deteksi polisi.

Nama PAS dan KE dikenal harum di kalangan para pengguna. Target mereka adalah kalangan pelajar. Bahkan dalam prakteknya, mereka menawarkan sabu dengan paket hemat.

”Kami berkomitmen berperang melawan narkoba, siapapun yang coba-coba dengan narkotika akan kami tangkap,” tegas AKBP Widwan.

Atas perbuatannya itu, PAS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Ia terancam pidana penjara penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun. Juga pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Diberitakan sebelumnya, terungkapnya pasutri penjual narkotika ini berawal dari tertangkapnya KAR, 27, pada Rabu (8/5) sekitar pukul 13.47 Wita di sebuah rumah di Banjar Dinas Delod Pura, Desa Sidatapa.

Dari tangan KAR, berhasil didapatkan satu klip narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram dan dua klip lainnya yang berisi sabu-sabu dengan berat total 2,47 gram, serta barang bukti terkait lainnya.

KAR mengaku barang bukti tersebut tujuannya untuk dijual atas perintah PAS dan DN. Kemudian polisi mendatangi rumah PAS dan KE pada Kamis (9/5) sekitar pukul 16.50 Wita.

KE berhasil diamankan, dan mengakui perbuatannya. Namun PAS berhasil melarikan diri. Di sana, polisi mendapatkan sabu-sabu dalam tiga klip bening, dengan berat total 2,59 gram. ***

Editor : Donny Tabelak
#sidatapa #dpo narkoba #Polres Buleleng #pengedar narkoba ditangkap