DENPASAR, radarbuleleng.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai I Gusti Ayu Akhiryani tidak menerima dalih Huseyin Vural, mahasiswa asal Turki.
Huseyin mengaku tidak tahu jika barang yang dibelinya dari Thailand itu dilarang di Indonesia.
Dalam sidang kemarin, hakim menyatakan pemuda 23 tahun itu bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.
”Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Huseyin Vural dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun),” tegas hakim Ayu, Senin (13/8) sore.
Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak dapat membayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim.
Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan memiliki atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dengan berat 50,89.
Putusan ini lebih ringan tiga tahun dari tuntutan JPU Kejati Bali Ni Putu Evy Widhiarini sebelumnya menuntut 8,5 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim, terdakwa yang didampingi penerjemah dan kuasa hukumnya hanya bisa pasrah. Terdakwa semakin pasrah saat hakim memerintahkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
”Jika tidak dapat membayar denda, maka diganti pidana kurungan enam bulan penjara,” tegas hakim.
Atas putusan hakim, JPU menyatakan piker-pikir. Sementara itu, pengacara terdakwa Teddy Raharjdo mengatakan keberatan atas putusan hakim.
Menurutnya, dalam fakta persidangan, terdakwa tidak tahu kalau di Indonesia itu narkoba dilarang.
”Dia makan permen, agar bisa tidur. Kalau majelis hakim menyatakan beratnya 50 gram, itu kan namanya permen, ada kandungan gula dan tepung di situ, kalau itu dijadikan satu, ya, jelas berat,” ucap Teddy kepada awak media usai sidang.
Ia menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan penggunaan permen untuk diri sendiri terdakwa, dan tidak memisahkan berat narkotika dengan bahan lain seperti gula dan tepung.
”Saya mengajukan banding karena majelis tidak mempertimbangkan bahwa itu digunakan untuk diri terdakwa sendiri,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (24/1) sekitar pukul 19.30, terdakwa tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai dari Bangkok, Thailand.
Dalam pemeriksaan rutin di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional, petugas Bea Cukai menemukan sesuatu yang mencurigakan di dalam tas terdakwa.
Setelah tas dibuka, ditemukan satu kemasan plastik berisi padatan lunak berwarna merah dan hijau yang diduga mengandung narkotika.
Dalam interogasi, Huseyin Vural mengaku membeli narkotika itu dari sebuah toko di Khaosan Road, Bangkok, pada 23 Januari 2024.
Terdakwa juga mengaku sering mengonsumsi narkotika tersebut selama dua bulan tinggal di Thailand, bentuk narkoba itu menyerupai permen jeli. Ia membawanya ke Bali saat liburan. Terdakwa berdalih itu sebagai obat tidur. ***
Editor : Donny Tabelak