Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Imigrasi Tangkap 7 Orang WNA. Seorang Diantaranya Tersangkut Kasus Narkoba

Andre Sulla • Jumat, 16 Agustus 2024 | 16:51 WIB

 

DIGULUNG: Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu dalam sesi konferensi pers penemuan biji ganja saat geledah WNA Rusia Anton Viktorovich (baju tahanan) Kamis, 15 Agustus 2024.
DIGULUNG: Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Y. Pasaribu dalam sesi konferensi pers penemuan biji ganja saat geledah WNA Rusia Anton Viktorovich (baju tahanan) Kamis, 15 Agustus 2024.

RadarBuleleng.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengamankan 7 orang Warga Negara Asing.

Dari 7 orang tersebut, 6 orang diantaranya tertangkap karena melanggar izin tinggal. Sementara seorang lagi tertangkap karena berbuat onar dan tersangkut kasus narkoba di Bali.

Seluruh WNA tersebut tertangkap saat Imigrasi melakukan operasi penertiban orang asing di wilayah Canggu, Kuta Utara.

"Operasi ini melibatkan total 85 petugas yang terbagi menjadi 6 tim untuk melakukan penertiban," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu.

Baca Juga: Imigrasi Bali Deportasi WNA Rusia karena Gangguan Mental dan Pelanggaran Izin Tinggal

Salah seorang yang ditangkap adalah Anton Viktorovich, WNA asal Rusia. Dia tertangkap karena berbuat onar di Bali.

WNA tersebut sempat diberi izin menumpang di salah satu rumah warga. Namun ketika diminta angkat kaki, dia justru mengamuk.

Pihak imigrasi kemudian turun tangan. Dari pemeriksaan imigrasi, dia hanya memegang visa kunjungan. Visa itu pun sudah kadaluarsa.

"Bukan hanya melakukan keributan, ia juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba karena membawa biji ganja. Segera kami serahkan ke Polda Bali," katanya, kemarin (15/8/2024).

Baca Juga: Aniaya Petugas Bea Cukai Bali, WNA Chili Diseret ke Pengadilan

Kuat dugaan WNA itu juga hendak menanam ganja. Karena ditemukan satu box media tanam, serta satu alat hisap atau bong.

"Karena itu perlu ditindaklanjuti akan atau akan dikembangkan oleh  Polda Bali," tegasnya.

 Untuk diketahui, Anton rupanya bandel. Pantauan Jawa Pos Radar Bali, bule Rusia tersebut diduga tak terima diamankan.

Sementara untuk WNA lainnya, masing-masing berinisial KDK, 40; CLJ, 37; LT, 36; NV, 34; KD, 31; dan DO, 25, tertangkap karena melanggar izin tinggal. Mereka melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan visa yang mereka kantongi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#rusia #imigrasi #narkoba #wna