RadarBuleleng.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Badung, menuntunt empat orang gangster asal Meksiko, dengan hukuman 4 tahun penjara.
Gangster itu telah berbuat onar di Bali. Mereka merampok seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Turki.
Adapun keempat orang gangster itu adalah Eduardo Deraz Gonzalez, 35; Jose Alfonso Aramburo Conteras, 31; Juan Antonia Mayorquin Escobedo, 31; dan Roberto Sicairos Valdes, 26;
Aksi keempatnya akhirnya dihentikan polisi. Mereka berempat kemudian dijebloskan ke penjara.
Baca Juga: Lagi, Puluhan WNA Nigeria, Ghana hingga Tanzania Ditangkap Imigrasi
Setelah beberapa bulan ditahan, mereka menjalani sidang. JPU menuntut majelis hakim menghukum mereka selama 4 tahun penjara.
Para gangster itu, melalui kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan.
”Pada intinya terdakwa meminta keringanan,” ujar JPU di Kejari Badung, Imam Ramdhoni, usai sidang kemarin (20/8/2024).
Pengacara para gangster itu mengklaim tidak ada alat bukti yang dapat membuktikan terdakwa berada di lokasi kejadian.
Menyikapi pembelaan itu, JPU tetap pada tuntutannya. Yakni perbuatan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 365 ayat 2 ke-1, ke-2 dan ke-4 KUHP.
”Mereka menembak Warga Negara (WN) Turki bernama Mehmet Turan di sebuah vila di Mengwi pada 23 Januari 2024. Mereka juga membawa uang yang ada di dalam vila tersebut. Kami menuntut empat tahun penjara,” ungkap JPU.
Baca Juga: WNA Masuk Daftar Pemilih Pilkada Buleleng. KPU Instruksikan Coret
Para terdakwa dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
”Para terdakwa juga bersikeras tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya,” imbuh JPU.
Sementara hal-hal yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum.
Sementara barang bukti berupa selongsong peluru, serpihan peluru, beberapa butir peluru, satu pucuk senjata api laras pendek merk Baykal Makarov NM20415 buatan Rusia dengan Magazine, dan barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya