Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pengguna Sabu Ditangkap di Terminal Penarukan, Pengedarnya Ditangkap di Denpasar

Francelino Junior • Minggu, 1 September 2024 | 00:02 WIB
MS dan JAS (baju tahanan, kiri dan tengah) ketika ditampilkan di depan awak media. MS diketahui sebagai pengguna, sedangkan JAS sebagai pengedar narkotika.
MS dan JAS (baju tahanan, kiri dan tengah) ketika ditampilkan di depan awak media. MS diketahui sebagai pengguna, sedangkan JAS sebagai pengedar narkotika.

SINGARAJA, radarbuleleng.id - Polres Buleleng menangkap pengguna dan pengedar narkotika di Kabupaten Buleleng.

Meski keduanya ditangkap di tempat berbeda, namun mereka tetap dikenakan proses hukum.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan bahwa pihaknya awalnya menangkap pengguna narkotika berinisial MS, 22, warga Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng di Terminal Penarukan pada Kamis (15/8) sekitar pukul 19.25 Wita.

Penangkapan ini buntut dari informasi masyarakat, mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah Kelurahan Penarukan, Kecamatan Buleleng.

Atas hal itu, polisi lalu melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut.

Hasilnya, polisi menangkap MS yang saat itu berada di Terminal Penarukan. Pelaku lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika.

”Ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram yang disimpan pada saku jaket sebelah kanan pelaku. Ia mengaku mendapatkan paket tersebut dari seseorang,” ujar AKBP Widwan dalam rilis pada Rabu (28/8) pagi di Mapolres Buleleng.

MS mengaku seseorang itu adalah JAS, 43, warga Kelurahan Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan ke Bali selatan guna memburu pengedar itu.

Pada Jumat (16/8), polisi meringkus JAS di pinggir jalan. Kemudian polisi menggeledah sebuah rumah kost di Jalan Pulau Misol, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar yang ditempati JAS. Namun tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan.

Meski begitu, JAS tetap dibawa ke Polres Buleleng karena diduga sebagai pengedar narkotika, untuk dilakukan tindak lanjut. Bersama dengan MS, JAS pun sudah berstatus tersangka.

”JAS mendapatkan narkotika di Denpasar juga,” lanjut Kapolres Buleleng yang juga putra daerah.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009. Ia terancam mendekam di dalam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. 

Sementara JAS terancam merasakan hotel prodeo paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, juga denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Editor : Donny Tabelak
#peredaran narkoba #Polres Buleleng #Terminal Penarukan #pengedar narkoba ditangkap