Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polres Buleleng Tangkap Pelaku Perkelahian Berdarah di Lovina. Libatkan Kelompok Pemuda dari Panji Anom, Sidetapa, dan Security

Francelino Junior • Selasa, 3 September 2024 | 20:14 WIB

 

PENGEROYOKAN: Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di kawasan Lovina yang menyebabkan 5 orang pemuda dari Desa Panji Anom, Buleleng, mengalami luka serius.
PENGEROYOKAN: Peristiwa pengeroyokan yang terjadi di kawasan Lovina yang menyebabkan 5 orang pemuda dari Desa Panji Anom, Buleleng, mengalami luka serius.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Aparat kepolisian di Polres akhirnya menangkap pelaku perkelahian berdarah yang terjadi di kawasan wisata Lovina, yang terjadi pada Minggu (25/8/2024) lalu.

Aksi perkelahian itu ternyata melibatkan tiga kelompok yang berbeda. Perkelahian tersebut berujung pada seorang pemuda mengalami luka parah di bagian wajah.

Peristiwa itu diduga dipicu masalah senggolan di jalan raya, yang berujung pada peristiwa perkelahian.

Baca Juga: Heboh, Wanita Otaki Pencurian di Pasar- pasar Tradisional Terekam CCTV, Gasak Uang Jutaan Rupiah dan Ponsel

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, peristiwa perkelahian itu melibatkan tiga kelompok berbeda.

Masing-masing merupakan kelompok dari Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, kelompok dari Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, dan dua orang security bar di kawasan Singaraja.

Dari perkelahian tersebut, polisi akhirnya menetapkan enam orang tersangka dari ketiga kubu tersebut.

Masing-masing adalah HDB, 30,  dan Kadek AS, 40, yang merupakan security salah satu bar di kawasan Kota Singaraja.

Selanjutnya ada Kadek OS, 42, yang berasal dari kelompok pemuda di Desa Sidetapa.

Kemudian ada tiga sekawan, masing-masing Komang YK, 19; Komang APY, 18; dan Made M, 21, yang berasal dari kelompok Desa Panji Anom.

Baca Juga: Maling Motor di Pasar Penuktukan Terekam CCTV, Ternyata Ini Kejadian yang Ketiga Kalinya di Buleleng

AKP Diatmika menyebutkan mereka semua disangkakan Pasal 170 KUHP karena melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di tempat umum. 

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun penjara.

”Yang ditetapkan tersangka ini terlibat penganiayaan. Sudah ditetapkan jadi tersangka sejak tanggal 26 Agustus. Kasus ini masih kami tangani,” kata Darma. 

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah pemuda terlibat aksi perkelahian di Jalan Raya Singaraja-Seririt, tepatnya di wilayah Desa Kalibukbuk, Buleleng, atau di kawasan wisata Lovina.

Bahkan, beredar pula video rekaman CCTV di lokasi kejadian yang menampilkan pengeroyokan tersebut, hingga kemudian dilerai.

Dari perkelahian tersebut, sejumlah pemuda mengalami luka-luka. Bahkan ada yang mengalami luka robek pada bagian belakang kepala dan di bagian wajah.(*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sidetapa #Polres Buleleng #Panji Anom #pemuda #lovina #buleleng #Singaraja #perkelahian #security