RadarBuleleng.id - Komisi Yudisial (KY) memberikan perhatian khusus dalam sidang kasus landak yang menyeret I Nyoman Sukena, warga Badung.
Sukena menjadi pesakitan di pengadilan gara-gara memelihara landak jawa (Hystrix javanica).
Saat ini Sukena harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dia juga harus menjalani masa penahanan.
Dia wajib menjalani sidang karena dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 15/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Sukena dianggap memelihara landak tanpa izin. Warga yang memelihara landak wajib mengantongi izin, karena landak merupakan hewan yang dilindungi.
Terkait permasalahan tersebut, Komisi Yudisial memberikan atensi khusus mengawasi jalannya persidangan, terutama para hakim yang memimpin persidangan.
”Kami akan lakukan pantauan. Kalau proses masih berjalan maka kami akan lakukan pemantauan. Baik secara terang-terangan. Artinya kami datang ke pengadilan, maupun di balik panggung pengadilan itu,” kata Anggota Komisi Yudisial, Prof. Mukti Fajar Nur Dewata.
Menurutnya, KY akan memantau kinerja majelis hakim yang bertugas memimpin jalannya sidang tersebut, guna memastikan majelis hakim bertugas sesuai dengan kode etik.
Pria kelahiran Jogjakarta ini menambahkan, sidang terkait kasus landak belum selesai, sehingga KY lebih mengawasi sidang dan pimpinan hakim yang memimpin persidangan.
”Ini lebih enak karena kami bisa mengawasi langsung persidangan. Susahnya saat sudah putusan,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Tuntutan Perkara Penistaan Agama Saat Nyepi Sumberklampok Ditunda, Ternyata karena Ini…
Ketua Penghubung Komisi Yudisial Bali, Made Aryana Putra Atmaja mengatakan, Kantor Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Bali hanya bisa memantau karena kasus tersebut sudah P21. Secara prosedur dan berkas menurut Arya sudah lengkap.
"Kami sudah atensi. Proses persidangan tetap karena unsur terpenuhi. Kasus sampai P21 hingga di persidangan,” katanya.
Menurutnya, KY tidak bisa melakukan intervensi hukum terhadap perkara yang tengah berjalan. KY akan memantau, apakah institusi yudikatif berjalan sesuai dengan relnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya