SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kantor Imigrasi Singaraja memberikan sanksi deportasi kepada pasangan suami istri (pasutri) asal Jerman.
Pasutri itu adalah MAK dan BK. Keduanya diusir dari Bali gara-gara melakukan promosi villa di Bali melalui situs online.
Keduanya dianggap tengah bekerja memasarkan villa atau melakukan proses transaksi bisnis. Bukannya melakukan aktivitas liburan.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, aktivitas kedua WNA itu menjadi pantauan tim imigrasi di bawah tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja.
Akhirnya saat melakukan razia pada 21-22 Agustus lalu, mereka tertangkap tangan melakukan promosi melalui sebuah situs online untuk mengumpulkan uang.
Setelah menjalani interogasi, mereka mengaku masuk ke Indonesia menggunakan visa liburan. Mereka juga tidak menyangkal bahwa mereka tengah bekerja.
“Aktivitas yang mereka lakukan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian visa kunjungan,” ujar Hendra saat ditemui pada Jumat (13/9/2024).
Terkait perbuatan mereka, Kantor Imigrasi Singaraja melakukan proses deportasi pada Kamis (12/8/2024) melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Ini sesuai dengan ketentuan pasal 75 ayat 1 juncto pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagai upaya penegakan hukum keimigrasian,” ujar Hendra.
Pihaknya juga menekankan bahwa setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum keimigrasian akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya