Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Nekat! Tiga Sekawan Selundupkan Narkoba ke Rutan di Bali. Akhirnya Dihukum 14 Tahun Penjara

Muhammad Basir • Kamis, 19 September 2024 | 00:42 WIB

 

NEKAT: Para terdakwa yang berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan Negara.
NEKAT: Para terdakwa yang berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan Negara.

RadarBuleleng.id - Aksi tiga sekawan ini benar-benar nekat. Mereka berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam rumah tahanan (rutan) di Bali.

Tiga sekawan itu adalah Ismadi, I Made Widarma, dan I Kadek Agung Dwipayana. Mereka berusaha menyelundupkan narkoba ke Rutan Negara di Jembrana, pada 22 Maret lalu.

Tak main-main, ketiganya berusaha menyelundupkan sabu seberat 300 gram yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.

Mereka bertiga pun diseret ke Pengadilan Negeri Negara. Mereka bertiga diganjar hukuman berat hingga belasan tahun.

Vonis itu diketok majelis hakim Pengadilan Negeri Negara yang dipimpin Wahyuni Dian Ratnasari.

Majelis hakim menyatakan mereka bertiga terbukti bersalah melanggar pasal 114  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2029 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum.

Hakim menjatuhkan hukuman berbeda. Terdakwa Iswadi yang sebelumnya dituntut 15 tahun, mendapat hukuman 14 tahun. 

Sedangkan terdakwa I Made Widarma dan I Kadek Agung Dwipayana yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, mendapat hukuman 11 tahun penjara. 

”Ketiga terdakwa menerima putusan,” ujar I Nyoman Arya Merta, kuasa hukum ketiga terdakwa dari Posbakum PN Negara, usai sidang di PN Negara, kemarin (17/9/2024).

Ketiga terdakwa pasrah dengan vonis pidana penjara yang diputuskan. Sementara jaksa penuntut umum masih pikir pikir dengan putusan majelis hakim. 

”Jaksa masih pikir pikir,” ujar Jaksa penuntut umum Delfi Trimariono. 

Seperti diketahui, terdakwa Iswadi berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rutan Negara pada 22 Maret lalu.

Dia menyelipkan narkoba ke dalam pakaian. Selanjutnya pakaian itu hendak diberikan kepada seorang tahanan yang menghuni Rutan Negara.

Aksi penyelundupan itu digagalkan oleh petugas Rutan Negara. Temuan itu kemudian dilaporkan pada Polres Jembrana.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan. Rupanya narkoba itu didapat dari tangan I Made Widarma alias Kaning, 54, asal Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo dan I Kadek Agung Dwipayana alias Gung Roger, 27, asal Desa Delod Berawah.

Dari hasil persidangan ketiganya mengaku mendapat pesanan dari dalam Rutan. Hanya saja ketiganya masih bungkam siapa sosok yang memerintahkan pengiriman narkoba itu. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sabu #jembrana #narkoba #Negara #rutan