SINGARAJA, radarbuleleng.id- Empat buruh asal Provinsi Jawa Timur ditangkap polisi saat asyik menikmati narkotika jenis sabu.
Mereka ditangkap di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng pada Minggu (8/9) sekitar pukul 19.30 Wita.
Keempat pria tersebut adalah RE, 38, HR, 55, dan AI, 23, yang ketiganya asal Kota Surabaya, serta SP, 50, asal Kabupaten Gresik.
Tertangkapnya keempat pria ini, berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah milik seorang warga berinisial GJ di Desa Sidatapa.
Rumah tersebut ternyata sering digunakan untuk mengkonsumsi sabu.
Menerima laporan tersebut, Tim Bhayangkara Goal Poleng kemudian melakukan pengintaian. Lalu pada Minggu (8/9) sekitar pukul 19.30 Wita, dilakukan upaya paksa di rumah GJ.
Saat digerebek polisi, ditemukan RE, HR, SP, dan AI yang tengah menikmati sabu. Mereka kemudian langsung dikeler aparat berwajib.
Sedangkan barang buktinya adalah 1 tabung kaca berisi sabu dengan berat 1,24 gram. Kemudian 1 plastik klip berisi sabu dengan berat 0,14 gram. Serta 1 bong dan 2 korek api gas.
”Para tersangka mengakui barang bukti tersebut milik mereka, yang didapat dari GJ dengan cara membeli. Sementara GJ selalu pemilik rumah sudah melarikan diri terlebih dahulu,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa didampingi Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika pada Selasa (1/10) siang.
Atas tindakan keempat buruh tersebut, mereka dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara paling lama 12 tahun dan paling singkat 4 tahun. Juga denda pidana denda paling banyak Rp 8 miliar dan paling sedikit Rp 800 juta.***
Editor : Donny Tabelak