Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Sindikat Narkoba Tejakula Diduga Terkait Jaringan di Denpasar

Eka Prasetya • Rabu, 23 Oktober 2024 | 00:58 WIB

 

SINDIKAT NARKOBA: Sindikat pengedar narkoba di Kecamatan Tejakula. Polisi meringkus keempat pelaku pengedar narkoba.
SINDIKAT NARKOBA: Sindikat pengedar narkoba di Kecamatan Tejakula. Polisi meringkus keempat pelaku pengedar narkoba.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi terus mengembangkan kasus narkoba yang melibatkan sindikat pengedar dari Kecamatan Tejakula.

Polisi meyakini bahwa sindikat itu terlibat dengan jaringan pengedar narkoba dari Denpasar. Sehingga mereka mendapat suplai narkoba dalam jumlah besar.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menyatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap sindikat tersebut.

Widwan menyebut, dari empat orang tersangka, salah seorang diantaranya merupakan alumnus Lapas Kerobokan.

“Ada salah satu yang baru keluar dari Lapas bulan Februari. Dia dari Denpasar,” kata Widwan.

Baca Juga: Polres Buleleng Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba di Kecamatan Tejakula

Lebih lanjut Widwan mengatakan, sepanjang tahun 2024, polisi telah menangkap puluhan tersangka yang terkait dengan peredaran narkoba. Mereka berasal dari Kecamatan Buleleng, Sukasada, Banjar, Seririt, Sawan, dan Tejakula.

“Busungbiu dan Gerokgak itu paling sedikit. Kalau dibilang, Tejakula itu sebenarnya masuk dalam titik rawan medium,” ujarnya.

Widwan menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut. Sebab mereka diduga terkait dengan kelompok lain di Bali.

“Kalau ada informasi, pasti kami akan tindaklanjuti. Pasti kami segera lakukan penangkapan,” tegasnya.

Baca Juga: Nekat! Tiga Sekawan Selundupkan Narkoba ke Rutan di Bali. Akhirnya Dihukum 14 Tahun Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Buleleng membekuk sindikat pengedar narkoba yang bermarkas di Desa Tejakula.

Sindikat itu terdiri dari Adapun sindikat tersebut terdiri dari GM, 29, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Tejakula; dan AJ, 21, warga Banjar Dinas Tegal Sumaga, Desa Tejakula. Mereka berdua berperan sebagai kurir.

Selain itu ada nama MM, 21, warga Banjar Dinas Antapura, Desa Tejakula; dan KA, 34, warga Banjar Dinas Sukadarma, Desa Tejakula. MM dan KA berperan sebagai pengedar.

Dari tangan sindikat tersebut, polisi mengamankan barang bukti dengan berat total 96,1 gram. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pengedar #narkoba #denpasar #sindikat #lapas kerobokan #buleleng #polisi