Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Overstay Nyaris Setahun, Imigrasi Singaraja Deportasi WNA Swiss

Eka Prasetya • Sabtu, 9 November 2024 | 22:28 WIB

 

DEPORTASI: Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap WNA asal Swiss berinisial HED.
DEPORTASI: Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap WNA asal Swiss berinisial HED.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kantor Imigrasi Singaraja melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss.

WNA perempuan berinisial HED itu kena sanksi deportasi, karena melakukan overstay alias melebihi izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan menjelaskan, awalnya HED tiba di Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 8 November 2023.

Saat itu ia menggunakan izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival. Dengan visa itu, ia hanya memiliki waktu tinggal selama 60 hari.

Ternyata, HED memutuskan melanjutkan tinggal di Buleleng. Dia menghabiskan masa pensiunnya selama berbulan-bulan. 

Awalnya ia aman-aman saja ada di Buleleng. Namun keberadaannya terpantau setelah tim Imigrasi Singaraja melakukan patroli ke villa-villa di kawasan Buleleng, pada Kamis (7/10/2024).

Saat itu, HED menunjukkan visa yang telah kadaluarsa. Visa itu sudah habis masa berlakunya pada 6 Januari 2024. Sehingga dia mengalami overstay selama 275 hari.

“Tim kami selanjutnya mengamankan yang bersangkutan, untuk diperiksa lebih lanjut di kantor,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan hanya berlibur di Indonesia. Dia tidak melakukan kegiatan usaha apapun.

“Murni hanya ingin menikmati masa pensiun selama berada di Indonesia,” ujarnya.

WNA tersebut mengaku lupa memperpanjangan visa dan tidak ada yang mengingatkan. Maklum saja usianya sudah 74 tahun.

“Memperhatikan faktor kesehatan, kami tidak lakukan pendetensian. Namun dokumen keimigrasian tetap kami sita,” ungkap Hendra.

Selanjutnya HED dikenakan sanksi deportasi dan pencekalan. Sanksi itu diberikan karena dia melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

WNA Swiss berinisial HED akhirnya menjalani sanksi deportasi pada Jumat (8/11/2024) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways nomor penerbangan TG-440 jurusan Denpasar-Bangkok. 

“Selanjutnya yang bersangkutan transit dan melakukan penerbangan dengan tujuan akhir Zurich, Swiss,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menjelaskan, jajaran imigrasi senantiasa melakukan pengawasan lapangan maupun melalui digital. Guna memastikan seluruh WNA di Bali taat dengan aturan yang ada. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#imigrasi #swiss #deportasi #buleleng #visa #wna #Singaraja