Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kejaksaan Negeri Buleleng Musnahkan Puluhan Gram Narkoba

Eka Prasetya • Selasa, 26 November 2024 | 00:07 WIB

 

PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Buleleng.
PEMUSNAHAN: Proses pemusnahan barang bukti narkoba di Kejaksaan Negeri Buleleng.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng memusnahkan puluhan gram narkoba, khususnya jenis shabu. Pemusnahan itu dilakukan di halaman Kejari Buleleng pada Senin (25/11/2024) pagi.

Narkoba tersebut merupakan barang bukti dalam perkara narkoba yang sebelumnya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.

Adapun kasus yang ditangani JPU sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Pengadilan juga memerintahkan agar barang bukti segera dimusnahkan.

Dalam kurun waktu Juli-November 2024, tercatat ada 35 perkara yang ditangani Kejari Buleleng. Total barang bukti yang diamankan mencapai 79,03 gram sabu.

Untuk pemusnahan itu, kejaksaan mencampur serbuk sabu dengan deterjen. Selanjutnya diblender. Kemudian hasil blender dibuang ke septic tank.

“Pemusnahan ini merupakan perintah pengadilan. Sesuai putusan, memang harus dimusnahkan. Sehingga hari ini kami musnahkan dan kami pastikan tidak ada yang menyalahgunakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, Edi Irsan Kurniawan.

Selain memusnahkan serbuk sabu, kejaksaan juga memusnahkan 10,79 gram residu sabu yang tersisa dalam pipet kaca, bong atau alat pakai narkoba, obat-obatan ilegal, serta handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Selain memusnahkan barang bukti yang terkait kasus narkoba, kejaksaan juga melakukan pemusnahan beberapa barang bukti lainnya.

Diantaranya barang bukti kasus pencurian, perjudian, undang-undang kesehatan, perlindungan, pengancaman dan pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, konservasi dan sumber daya alam hayati, serta kekerasan seksual. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#barang bukti #narkoba #kejaksaan #buleleng