SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polisi menangkap mantan anggota DPRD Buleleng berinisial LS. Politisi asal Kecamatan Seririt itu diduga terlibat kasus penipuan.
Wanita itu akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polres Buleleng. Dia akan dibawa ke pengadilan dalam waktu dekat.
Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, LS diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dengan kerugian sekitar Rp 170 juta.
Kasus yang membelit LS sebenarnya bermula pada September 2021 lalu. Seorang wanita bernama Luh Sarki menyerahkan uang sebanyak Rp 170 juta kepada LS. Saat itu LS berjanji akan mengembalikan uang dalam waktu 3 bulan.
Luh Sarki pun menyerahkan uang tersebut. Apalagi saat itu LS duduk sebagai anggota DPRD Buleleng. Dia yakin uangnya akan kembali.
Tiga bulan berselang, Luh Sarki berinisiatif menanyakan pengembalian uang. “Klien kami (korban) dengan itikad baik berusaha menanyakan pengembalian uang karena batas waktu yang dijanjikan sudah berakhir,” ujar I Ketut Selamat, kuasa hukum dari Luh Sarki.
Sayangnya saat itu janji tidak terealisasi. Korban pun beberapa kali berusaha menemui LS untuk mengembalikan uang titipan itu.
Saat beberapa kali ditagih, LS berjanji akan mengembalikan uang jika dana bansos dan uang reses DPRD Buleleng sudah cair. Tapi tidak terealisasi.
Pada Juni 2023, korban kembali menemui LS di rumahnya yang terletak di Desa Pangkungparuk.
Saat itu LS berjanji akan memberi kompensasi dengan menyerahkan sebidang kebun cengkeh. Hanya saja LS tidak menunjukkan sertifikat hak milik dan objek tanah itu.
Merasa tertipu, korban melalui kuasa hukumnya melayangkan somasi pada LS. Somasi diberikan pada 28 Agustus 2023.
Rupanya somasi itu diabaikan. Korban pun memutuskan melakukan upaya hukum dengan melaporkan tersangka ke Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika saat dikonfirmasi mengakui jika polisi menangkap seorang perempuan yang notabene mantan anggota DPRD Buleleng.
“Sudah dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal 21 Desember 2024,” jelas Diatmika, kemarin (13/1/2025).
Menurutnya tersangka LS melakukan bujuk rayu dan tipu daya, sehingga korban menyerahkan uang sebanyak Rp 170 juta pada tersangka.
Kini LS harus mendekam di rutan Polres Buleleng. Dia dijerat asal 372 tentang Penggelapan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
“Proses hukumnya saat ini sedang ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng,” demikian Diatmika. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya