Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terbukti Rudapaksa Adik Ipar, Pria di Bali Dapat Hukuman 7 Tahun Penjara

Muhammad Basir • Selasa, 14 Januari 2025 | 22:41 WIB
Terdakwa rudapaksa anak di bawah umur divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di PN Denpasar.
Terdakwa rudapaksa anak di bawah umur divonis 7,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar di PN Denpasar.

RadarBuleleng.id - Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, I Gusti KBP, 24, dihukum 7 tahun penjara oleh majelis hakim banding di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. 

Hukuman itu 2 tahun lebih berat dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Negara.

Jaksa di Kejaksaan Negeri Negara diketahui mengajukan upaya hukum banding atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. 

”Hanya sebagian dikabulkan. Pidana penjara lebih tinggi putusan banding dari putusan pertama,” ujar humas Kejari Jembrana, Gedion Ardana Reswari, kemarin (13/1/2024).

Gideon mengungkapkan, sebelumnya jaksa memang mengajukan banding. Salah satu pertimbangannya, vonis yang dijatuhkan hakim terlalu ringan. 

Saat sidang di PN Negara, jaksa mengajukan tuntutan 10 tahun penjara kepada majelis hakim. 

Namun hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 50 juta, subsider selama 2 bulan penjara.

”Hanya putusan pidana penjara yang naik jadi 7 tahun. Putusan denda, subsider, dan pasalnya sama dengan putusan tingkat pertama,” imbuhnya.

Seperti diketahui, I Gusti KBP diketahui melakukan rudapaksa kepada adik iparnya. Aksi rudapaksa itu telah telah dilakukan sejak tahun 2021 lalu, saat adik iparnya masih belum cukup umur. Setiap melakukan rudapaksa, terdakwa mengancam akan menghancurkan kehidupan korban jika menceritakan peristiwa bejat itu kepada kakak kandung korban.

Setelah 4 tahun berlalu, aksi bejat itu akhirnya terungkap. Terbongkarnya peristiwa itu bermula saat istri terdakwa membaca pesan dalam HP terdakwa. 

Terdakwa diketahui meminta agar korban meminta membuka pintu kamar kos korban. Mendapati pesan itu, istri terdakwa meminta penjelasan korban. 

Saat itu korban mengaku telah disetubuhi kakak iparnya sejak tahun 2021 atau masih kelas 2 SMP. Akhirnya sang istri melaporkan terdakwa ke Polres Jembrana. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#hakim #jembrana #vonis #Rudapaksa