radarbuleleng.jawapos.com- Terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur berinisial MFR, divonis pidana selama 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (14/1).
Terdakwa merudapaksa anak tirinya yang masih berusia 6 tahun, pasrah menerima dengan vonis yang dijatuhkan.
Majelis hakim PN Negara dengan ketua Ida Bagus Made Ari Suamba menyatakan terdakwa melanggar pasal 6 huruf c junto pasal 4 ayat (2) huruf c junto pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dalam alternatif ke empat penuntut umum.
Karena itu, terdakwa divonis pidana 15 tahun penjara dan pidana denda Rp 80 juta, jika pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa juga membayar restitusi sebesar Rp 85.240.000, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan 6 bulan.
”Terdakwa menerima atau pikir - pikir dengan putusan ini,” ujar ketua majelis hakim yang juga Wakil Ketua PN Negara ini.
Putusan terhadap terdakwa, ada perbedaan pasal dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Dimana tuntutan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 menjadi Undang Undang tentang Perlindungan Anak sebagaimana dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum.
Putusan juga tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 18 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, jaksa penuntut umum menyatakan pikir -pikir putusan majelis hakim.
Sedangkan terdakwa, setalah berkonsultasi dengan kuasa hukum dari Posbakum PN Negara Nyoman Arya Merta, menerima putusan yang dijatuhkan, meksipun hukuman maksimal dan ditambah sepertiga dari putusan maksimal 12 tahun sebagaimana diatur dalam pasal putusan majelis hakim.
”Menerima putusan yang mulia,” kata terdakwa kepada majelis hakim.
Perbuatan terdakwa dilakukan di mes perusahaan yang menjadi tempat tinggal terdakwa bersama korban dan ibunya di salah satu desa di Kecamatan Negara.
Saat kejadian, ibu korban berada di rumah orang tuanya. Korban diajak terdakwa pulang ke mes untuk meletakkan tasnya.
Akan tetapi setelah meletakkan tas, terdakwa mengangkat korban ke lantai lalu disetubuhi.
Saat melakukan rudapaksa, korban berontak namun terdakwa tetap memaksa. Bahkan saat korban mengeluh sakit, terdakwa membekap mulut korban.
Setelah korban mengeluarkan darah dari kemaluan, korban diajak ke kamar mandi untuk dibersihkan. Koban lalu dibawa ke rumah neneknya.
Terdakwa memberikan handphone kepada korban agar tidak menceritakan peristiwa yang baru dialami.
Dari penyelidikan, ternyata terdakwa tidak hanya menyetubuhi. Sebelumnya sudah empat kali melakukan perbuatan cabul pada korban.***
Editor : Donny Tabelak