Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Terlibat Kasus Korupsi PNPM. Dua Kepala Desa di Bali Dihukum Setahun Penjara

Juliadi Radar Bali • Senin, 3 Februari 2025 | 00:42 WIB

 

Ilustrasi kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021.
Ilustrasi kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021.

RadarBuleleng.id - Majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis kepada para terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DPAM) Swadana Harta Lestari, Kecamatan Kediri.

Tercatat ada lima orang terdakwa dalam peristiwa tersebut. Sebanyak dua orang diantaranya merupakan kepala desa alias perbekel.

Kelima terdakwa itu adalah I Ketut Suwena, Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya, I Nyoman Poli, Ni Sayu Putu Sri Indrani, dan Ni Wayan Sri Candra.

Mereka berlima mendapat hukuman berbeda-beda. Sesuai dengan peran serta mereka dalam peristiwa korupsi tersebut.

Adapun dua orang kepala desa yang terlibat, yakni Anak Agung Ngurah Anom Widhiadnya selaku Perbekel Kaba Kaba, dan I Nyoman Poli selaku Perbekel Kediri, mendapat hukuman setahun penjara.

Baca Juga: Empat Tersangka Korupsi Dana Usaha Ekonomi Produktif Langsung Ditahan

I Ketut Suwena yang juga Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan Kediri, juga mendapat hukuman setahun penjara.

Mereka bertiga juga mendapat tambahan hukuman denda dengan nominal Rp 100 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan penjara.

Sementara terdakwa Sri Indrani selaku anggota badan pengawas dan Sri Candra Yasa selaku anggota tim verifikator mendapat hukuman selama dua tahun penjara.

Keduanya juga wajib membayar denda Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka hukuman akan ditambah selama dua bulan.

Kasi Intel Kejari Tabanan, I Putu Nuriyanto mengatakan, para terdakwa sudah menjalani sidang dengan agenda vonis pada Jumat (31/1/2025). Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Gde Putra Astawa. 

Di antara lima terdakwa itu, majelis hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara kepada Sri Indrani sebesar Rp 138,3 juta dan Sri Candra Yasa sebesar 118,8 juta.

“Bila uang pengganti yang dibebankan kepada Sri Indrani dan Sri Candra Yasa itu tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," ungkapnya.

Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tabanan masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding. Menurutnya, sikap yang sama juga disampaikan pihak terdakwa. 

“Kami masih pikir-pikir. Demikian juga dengan pihak terdakwa,” tegasnya. (*)

Editor : Eka Prasetya
#kepala desa #korupsi #tipikor #penjara #perbekel #pnpm