Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Apotek Narkoba Masih Beroperasi di Sidetapa. Polisi Tangkap Tiga Orang Junkies, Pemiliknya Masih Buron

Eka Prasetya • Sabtu, 8 Februari 2025 | 00:24 WIB

 

Ilustrasi narkoba
Ilustrasi narkoba

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya pemberantasan narkoba di Polres Buleleng, ternyata belum membuat pengelola ‘apotek narkoba’ di Desa Sidetapa bubar.

Sejumlah pengelola hanya tiarap sekejap. Mereka kembali beroperasi dengan cara kucing-kucingan.

Bahkan, belum lama ini Timsus Bhayangkara Goak Poleng yang dibentuk Polres Buleleng menggerebek sebuah apotek narkoba di Desa Sidetapa.

Fasilitas bagi para junkies - sebutan bagi para pengguna narkoba - itu ditemukan di kawasan Banjar Dinas Dajan Pura, Desa Sidetapa.

Polisi menggerebek rumah itu pada Jumat (31/1/2025). Dalam penggerebekan itu, polisi hanya berhasil mengamankan tiga orang junkies

Sementara pemilik rumah berhasil kabur. Polisi memasukkan orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Sidetapa. Aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. 

Pada Jumat sekitar pukul 11.55 WITA, kepolisian melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Banjar Dinas Dajan Pura. 

Saat penggerebekan berlangsung, pemilik rumah yang diketahui memiliki nama panggilan Ulik Jebeg berhasil kabur. 

Namun, di salah satu kamar rumah tersebut, polisi menemukan tiga pria yang diduga baru saja akan mengonsumsi sabu.

Ketiganya adalah DW, 39, karyawan swasta asal Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng; JD, 42, buruh asal Kelurahan Banjar Tegal, Kecamatan Buleleng; dan DD, 45, wiraswasta asal Desa Baktiseraga.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 0,35 gram bruto, sebuah bong atau alat hisap sabu, sebuah pipet kaca, sebuah korek api gas, dan tiga unit telepon genggam dari berbagai merek.

Berdasarkan hasil interogasi awal, ketiga pelaku mengaku memperoleh sabu dari tangan Ulik Jebeg yang kini berstatus buron.

Polisi menduga bahwa rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menyatakan bahwa pihaknya terus memantau peredaran narkoba di Desa Sidetapa.

Menurutnya, saat melakukan penggerebekan pada tahun 2024 lalu, pihaknya menemukan sejumlah rumah yang terindikasi dijadikan apotek narkoba. 

Di rumah tersebut, para pengguna membeli narkoba dan mengkonsumsinya bersama-sama.

"Mereka kucing-kucingan. Malam kami patroli, ternyata mereka beroperasi siang. Kami pelajari terus. Kami tetap tindak tegas di sana,” ujarnya.

“Kami awalnya memburu TO. Ketika kami geledah, kami temukan tiga orang ini di dalam sebuah bilik menggunakan narkoba," imbuh Widwan.

Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp10 miliar. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#sidetapa #narkoba #Polres Buleleng #buleleng #apotek narkoba