Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Polres Buleleng Ungkap Motif Tiga Perempuan di Bali Siksa Seorang Pria. Hingga Buang Jenazahnya di Buleleng

Francelino Junior • Kamis, 13 Februari 2025 | 16:31 WIB

 

MENUNDUK: Tersangka LY alias Leni. Dia menjadi otak aksi pembunuhan terhadap korban Pande Gede Putra Palguna. Dia beraksi bersama dua teman wanitanya.
MENUNDUK: Tersangka LY alias Leni. Dia menjadi otak aksi pembunuhan terhadap korban Pande Gede Putra Palguna. Dia beraksi bersama dua teman wanitanya.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Polres Buleleng akhirnya mengungkap motif tiga orang perempuan yang tega menyiksa seorang pria asal Gianyar hingga meregang nyawa.

Bahkan para perempuan juga menyusun rencana membuang jenazah pria tersebut di wilayah Buleleng.

Ketiga perempuan itu adalah OSM alias Oki, 38 tahun, yang ber-KTP di Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan; IOP alias Intan, 38, yang ber-KTP di Desa Sumberrejo, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Bojonegoro; serta LY alias Leni, 53, yang ber-KTP di Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara. 

Mereka bertiga menyiksa I Pande Gede Putra Palguna alias Pande alias Dede, 53, pria kelahiran Gianyar yang ber-KTP di Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.

Polisi menangkap para tersangka di Denpasar pada Sabtu (8/2/2025) lalu. Ketiganya memiliki peran berbeda-beda. 

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengungkap motif para tersangka tega melakukan penyiksaan hingga korbannya tewas.

Menurut Widwan, masalah bermula sejak tahun 2019 lalu. Awalnya korban Pande berkenalan dengan tersangka LY alias Leni.

Pande berjanji membantu Leni menjual sebuah hotel di Denpasar yang merupakan milik tersangka Leni. 

Seiring berjalannya waktu, Pande terus meminta uang kepada tersangka Leni. Alasannya untuk biaya operasional penjualan hotel. Total tersangka Leni mengucurkan uang Rp 5,4 miliar kepada korban.

Selang beberapa waktu, Pande menghilang dan tidak dapat dihubungi oleh tersangka Leni. 

Leni pun bertemu dengan tersangka OSM alias Oki dan tersangka IOP alias Intan. Leni meminta Oki dan Intan mencari keberadaan Pande.

Pada November 2024, tersangka Intan berhasil menemukan korban atas nama Pande. 

“Tersangka Leni, Oki, dan Intan bersama-sama menagih uang yang telah diterima oleh korban. Namun korban belum dapat mengembalikan uang tersebut,” ungkap AKBP Widwan.

Saat itu, tersangka Leni meminta korban membuat surat pernyataan hutang antara korban dan tersangka Leni. 

Setelah pertemuan tersebut, korban kemudian dibawa ke Denpasar. Dia ditahan di sebuah rumah kost yang ada di Jalan Gunung Soputan, Pemecutan Kelod.

Dia ditahan di rumah kos yang ditempati oleh tersangka Oki dan Intan. Tersangka Leni memberikan tugas khusus kepada Oki dan Intan mengawasi korban, agar dia tidak kabur lagi.

Selama ditahan di dalam kamar kost, korban rupanya sempat memperdaya tersangka Oki dan Intan, agar mereka berdua meminjamkan uang. Saat itu, kedua tersangka meminjamkan uang sebanyak Rp 60 juta.

“Alasan korban, biar bisa mengurus dan mengembalikan hutang kepada tersangka Leni,” ujarnya.

Baca Juga: Sadis! Sebelum Dibuang di Buleleng, Pande Pria asal Gianyar Disiksa Selama Dua Minggu Hingga Tewas

Akhirnya pada pertengahan Januari 2025, tersangka Oki dan Intan tersadar bahwa korban selalu membohongi mereka terkait peminjaman uang tersebut.

Pada waktu yang berdekatan, tersangka Leni menerima telepon dari seorang wanita yang mengaku menjadi korban aksi rudapaksa yang dilakukan Pande.

Wanita itu juga menyebut bila Pande menjelek-jelekkan nama baik tersangka Leni.

Hal itu membuat Leni emosi. Dia menginstruksikan tersangka Oki dan Intan menghabisi nyawa Pande.

Namun tersangka Oki dan Intan tidak langsung membunuh korban. Mereka berdua menyiksa korban selama hampir dua minggu.

Aksi penyiksaan itu berlangsung sejak Senin (20/1/2025) hingga Minggu (2/2/2025). Korban diikat menggunakan kabel ties agar tidak melawan. Selain itu, mulut korban dibekap dengan lakban, agar tidak bisa berteriak.

Kedua tersangka sempat menyundut sekujur tubuh korban menggunakan korek api. Rambut korban juga sempat dibakar. 

Tak cukup itu saja. Para tersangka sempat memukul kepala korban menggunakan kaleng racun serangga, sekop sapu, dan gagang sapu. 

Sadisnya lagi, para tersangka sempat menyetrika punggung korban hingga kulit korban mengelupas. Korban pun meregang nyawa pada Minggu (2/2/2025).

Setelah tahu korban tewas, kedua tersangka melaporkan hal itu kepada tersangka Leni. Tersangka Leni merencanakan pembuangan jenazah korban ke daerah Pancasari.

Dia juga memfasilitasi sewa kendaraan untuk mengangkut mayat korban.

Setelah ketiga tersangka menyewa mobil, mereka memasukkan jenazah korban ke dalam mobil. Selanjutnya tersangka Oki dan Intan mengantar tersangka Leni pulang.

Baru kemudian Oki dan Intan membuang jenazah korban di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada. 

AKBP Widwan memastikan, motif para tersangka menghabisi nyawa korban, terkait dengan masalah utang piutang.

Para tersangka merasa sakit hati kepada korban karena merasa ditipu. Apalagi uang miliaran tidak kembali.

“Artinya Korban ini banyak main drama. Menjanjikan terus seakan-akan ya tarsok, tarsok, sebentar besok, minggu depan. Dijanjikan terus. Kira-kira demikian,” ungkap Widwan.

Kini ketiga tersangka ditahan di Polres Buleleng. Mereka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Mereka juga dijerat pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Polres Buleleng #tersangka #pembunuhan #buleleng