Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Berbulan-Bulan jadi Buronan, Broker TKI di Bali Akhirnya Tertangkap. Sempat Sembunyi di Malaysia

Maulana Sandijaya • Kamis, 20 Februari 2025 | 14:28 WIB

 

GELAPKAN RATUSAN JUTA: I Wayan Depa Yogiana ketika dibawa ke kantor Kejati Bali, Rabu (19/2) malam.
GELAPKAN RATUSAN JUTA: I Wayan Depa Yogiana ketika dibawa ke kantor Kejati Bali, Rabu (19/2) malam.

RadarBuleleng.id - Kejaksaan menangkap seorang pria asal Kabupaten Bangli, Bali, yang bernama I Wayan Depa Yogiana. 

Dia ditangkap karena menjadi broker penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau yang kini disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Pria itu menipu para calon pekerja migran dengan meminta uang muka. Selanjutnya uang itu dibawa kabur.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Badung, Yusran Ali Baadilla mengungkapkan, Depa Yogiana merupakan direktur perusahaan bernama Dream Konsultan Bali. Perusahaan itu bergerak di sektor pendidikan dan bahasa.

Dia sempat merekrut 54 orang calon pekerja migran. Dia memberi iming-iming bisa menyalurkan para PMI ke Polandia lewat PT. Reka Kerja Semesta selaku perusahaan penyalur tenaga kerja.

Untuk memuluskan keinginan pekerja migran bekerja ke luar negeri, dia meminta uang muka sebanyak Rp 5 juta per orang.

Baca Juga: Sempat Buron, Kamal Dituntut Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1,2 Miliar

Setelah dana terkumpul, ternyata terpidana tidak menyetorkan uang tersebut ke PT. Reka Kerja Semesta. Dampaknya para pekerja migran protes ke penyalur tenaga kerja.

Masalah penipuan dan penggelapan itu kemudian dibawa ke pihak kepolisian.

Setelah proses penyelidikan, ternyata uang yang terkumpul dibawa ke perusahaan lain, yakni PT. Cahaya Antar Indonesia. Total uang yang dibawa ke sana mencapai Rp 220 juta.

Parahnya di PT. Cahaya Antar Indonesia, uang tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, terpidana juga menilep uang Rp 10 juta.

Namun, tanpa seizin PT. Reka Kerja Semesta, Wayan Depa menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi dan pembayaran kepada PT. Cahaya Antar Indonesia. 

”Uang itu dinikmati terpidana,” kata Yusran.

Saat proses hukum berjalan, terpidana Depa Yogiana ternyata menghadapi sejumlah perkara lain. Salah satunya ditangani Polresta Denpasar.

Pada proses persidangan, terpidana juga sempat mendapat penangguhan penahanan. Ketika itu, dia juga selalu hadir dalam persidangan.

Saat jaksa hendak melakukan eksekusi hukuman pada Oktober 2024, terpidana ternyata memilih kabur. Dia diketahui kabur ke Malaysia dan bekerja sebagai koki.

Jaksa pun memasukkan terpidana dalam Daftar Pencarian Orang alias daftar buronan. Kejaksaan juga mengajukan daftar cekal ke Imigrasi, sekaligus menelisik keberadaan terpidana.

Hasilnya, pada Senin (17/2/2025), terpidana terpantau kembali ke Indonesia. Dia masuk lewat pelabuhan di Batam.

Saat masuk ke Indonesia, Imigrasi langsung mengamankan terpidana. Selanjutnya tim dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Badung menjemput terpidana ke Batam.

Pria asal Bangli, itu sampai di kantor Kejati Bali pada Rabu (19/2/2025) pukul 19.10. Dia memakai rompi tahanan merah dan bermasker.

”Sejak Oktober 2024, terpidana ini tidak pernah menghadiri panggilan jaksa eksekutor. Kami mendapat yang bersangkutan sudah pergi keluar negeri,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra.

Jaksa pun langsung melakukan eksekusi kepada terpidana. Dia langsung dibawa ke sel tahanan pada Rabu malam. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#tki #penipuan #pekerja migran #buronan #penggelapan