SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang mahasiswa di Buleleng segera diseret ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia harus menjalani persidangan gara-gara menyetubuhi pacarnya yang masih belum cukup umur. Mirisnya lagi, remaja yang disebut kekasihnya itu baru berusia 14 tahun.
Mahasiswa itu diketahui berasal dari Sumatera Utara. Dia menempuh pendidikan di salah satu universitas negeri di Buleleng. Bahkan telah menginjak semester tujuh.
Namun gara-gara tersangkut masalah hukum, cita-citanya menjadi sarjana terancam kandas. Karena dia harus mendekam di sel tahanan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, penanganan perkara kasus persetubuhan yang dilakukan oknum mahasiswa itu sudah rampung.
Penyidik telah melimpahkan berkas pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng pada awal Februari lalu.
“Sekarang masih menunggu petunjuk dari JPU. Kalau sudah dinyatakan lengkap, nanti penyidik segera melakukan pelimpahan tahap dua,” ujarnya.
Asal tahu saja, polisi menangkap seorang oknum mahasiswa gara-gara menyetubuhi remaja yang belum cukup umur.
Mahasiswa itu mengaku berkenalan dengan seorang remaja putri lewat sosial media. Dari perkenalan itu mereka kemudian bertemu.
Setelah beberapa kali bertemu, keduanya sepakat menjalin hubungan asmara. Tentu saja secara sembunyi-sembunyi.
Singkat cerita, mahasiswa itu menyetubuhi pacarnya di sebuah rumah kost yang terletak di Kelurahan Banyuning. Peristiwa itu terjadi pada 16 November 2024 dan 28 November 2024.
Hubungan keduanya diketahui oleh orang tua korban. Tak terima dengan peristiwa tersebut, orang tua korban melaporkan hal itu ke Polres Buleleng.
Polisi kemudian menahan oknum mahasiswa berinisial AS sejak 5 Januari 2025. Polisi menyatakan dia melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka PrasetyaSumber : Radar Buleleng