Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Dari Denpasar ke Subang! Karyawan Ekspedisi Nekat Curi 120 HP. Ujungnya Tertangkap Polisi

Andre Sulla • Minggu, 2 Maret 2025 | 19:22 WIB

 

SEMPAT SEMBUNYI: Muhammad Zidan Al Thof, Pelaku pencurian ratusan HP di Denpasar Selatan.
SEMPAT SEMBUNYI: Muhammad Zidan Al Thof, Pelaku pencurian ratusan HP di Denpasar Selatan.

RadarBuleleng.id – Polisi menangkap seorang karyawan ekspedisi bernama Muhammad Zidan Al Thof, 25. 

Dia diamankan di wilayah Subang, Jawa Barat lantaran melakukan aksi pencurian 120 unit HP dari sebuah outlet ekspedisi kargo di Jalan Pulau Moyo, Pedungan, Denpasar Selatan pada Senin (24/2/2025).

Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Nur Habib Aulya mengatakan, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh salah satu karyawan jasa kargo.

Dari hasil penyelidikan, perusahaan ekspedisi CV Niat Baik Sejahtera mengalami kerugian hingga Rp 245,17 juta akibat aksi pencurian tersebut. 

Baca Juga: Gawat! Enam Pelajar SMA Ditangkap, Ngaku Lakukan Pencurian Lintas Kecamatan, Uangnya Dipakai Judi Online dan Foya-foya

Berdasarkan rekaman CCTV, Muhammad Zidan terlihat membawa kabur barang-barang menggunakan mobil operasional perusahaan sekitar pukul 02.09 WITA.

Usai melakukan pencurian, Zidan melarikan diri dan bersembunyi di rumah temannya di Tabanan, yang diketahui bernama Kadek Utra, 29. 

Peran Kadek dalam kasus ini cukup signifikan. Karena ia diduga menerima, menyimpan, dan menjual barang curian alias menjadi penadah hasil curian.

Kadek mengaku bahwa dirinya membantu menjual handphone hasil curian atas permintaan Zidan. Namun, saat polisi mendatangi rumah Kadek, ia mengungkapkan bahwa Zidan telah kabur ke Jakarta.

Baca Juga: Beh! Kakak- Adik Kompak Otaki Pencurian Perhiasan Ratusan Juta di Empat TKP, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Tim kepolisian segera melakukan pelacakan dan menemukan keberadaan Zidan yang sedang dalam perjalanan menuju Subang, Jawa Barat. 

Dengan koordinasi bersama Polda Metro Jaya dan PJR Subang, polisi berhasil menangkap pelaku pada Selasa, 25 Februari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 74 unit handphone yang belum sempat terjual, serta uang tunai sebesar Rp6,5 juta, hasil dari penjualan barang curian.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Zidan melakukan aksi pencurian ini seorang diri dan membawa ratusan handphone tersebut ke rumah temannya menggunakan mobil perusahaan. 

Barang-barang hasil curian kemudian ia jual melalui platform marketplace di media sosial.

“Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polsek Denpasar Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Sukadi. 

Keduanya dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#ekspedisi #subang #pencurian #denpasar #hp