RadarBuleleng.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan operasi senyap di sejumlah daerah di Indonesia. Termasuk di Bali.
Dalam aksi tersebut, BNN Provinsi Bali berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan barang bukti sabu seberat 1,44 kilogram.
Narkoba itu disembunyikan dengan cara dikubur di halaman rumah seorang residivis narkoba berinisial SP, 51.
Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan, pihaknya menangkap tiga orang residivis dalam kasus tersebut. Mereka adalah SP, 51; WR, 45; dan PHS, 37.
BNN mengendus indikasi peredaran narkoba di Denpasar. BNN kemudian menangkap tersangka WR, 45, di kawasan Ubung, Denpasar. Dia ditangkap pada Kamis (8/1/2025).
Saat digerebek, WR tertangkap menguasai narkoba jenis sabu dengan berat 45,51 gram.
Dari pengembangan itu, BNN mendapat petunjuk bahwa jaringan pengedar itu dikendalikan seorang residivis berinisial SP. “Tersangka SP berperan sebagai pengendali utama,” ujar Brigjen Rudy.
Tim BNNP Bali kemudian bergerak ke Sesetan untuk menggerebek SP. Dia tertangkap bersama dengan seorang pengedar berinisial PHS.
Saat penangkapan, tim menemukan barang bukti tambahan berupa sabu seberat 10,52 gram.
Hasil interogasi terhadap SP dan PHS membawa tim penyelidik ke rumah SP di Monang Maning, Denpasar.
BNNP Bali, dengan bantuan Unit Satwa K9 Polda Bali menggeledah rumah tersebut disaksikan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1.447,57 gram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh Cina dan dikubur di halaman rumah tersangka SP,” ungkap Brigjen Pol Rudy.
Menurut Rudy, ketiga tersangka merupakan residivis. Mereka bertiga memiliki rekam jejak sebagai pengedar narkoba. Tersangka SP bahkan baru bebas dari penjara pada tahun 2022.
Brigjen Rudy menjelaskan, ketiga tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika yang memiliki koneksi luas di Denpasar.
“Mereka sangat lihai dan memiliki jaringan yang cukup luas dalam peredaran narkoba di Bali,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, minimal 20 tahun,” tegas Brigjen Rudy. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya